Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku
ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses awal
pembahasan anggaran pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).
KPK memeriksa Ganjar sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus
alias Andi Narogong dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan
paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan
secara nasional (KTP-e).
"Ditanya mengenai proses anggaran saja," kata Ganjar seusai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ia mengaku pada saat proses penganggaran pengadaan KTP-e berlangsung secara wajar.
"Prosesnya semua berlangsung wajar saja, yang tidak pernah kami
ketahui kan yang 'di bawah tangan' dan yang 'di belakang meja'," kata
Ganjar.
Ganjar pun juga menyatakan bahwa selama proses penganggaran tersebut, dirinya tidak pernah bertemu dengan Andi Narogong.
"Tidak," kata Ganjar singkat.
Dalam dakwaan disebut bahwa Ganjar yang saat itu sebagai Wakil
Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan menerima 520 ribu dolar
AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun ini.
Sebelumnya, KPK pada Senin (3/7) telah memeriksa Menteri Hukum dan
HAM Yasonna Laoly yang saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar dari Fraksi
Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).
Terdakwa dalam
kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
Kemendagri Sugiharto.
Irman sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota
Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan
anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari
sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ganjar Pranowo ditanya soal proses anggaran KTP-e
Selasa, 4 Juli 2017 14:56 WIB