Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan
pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai saksi dalam
penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-e)
pada Jumat.
"KPK melakukan pemanggilan pada hari ini untuk Setya
Novanto yang diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah.
Setya Novanto sudah menjalani
pemeriksaan pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017 untuk dua orang
yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
KPK juga sudah
memanggil dan memeriksa beberapa anggota DPR yang diduga terkait,
mengetahui informasi atau pun bisa menyampaikan klarifikasi mengenai
indikasi aliran dana proyek KTP-e.
Pekan ini KPK sudah memeriksa
beberapa pemimpin dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, termasuk
Yasonna H Laoly yang kini Menteri Hukum dan HAM, Ganjar Pranowo yang
sekarang Gubernur Jawa Tengah, dan Olly Dondokambey yang kini Gubernur
Sulawesi Utara.
Selain itu KPK memeriksa anggota DPR fraksi PKB
Abdul Malik Haramain, anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Arief
Wibowo, mantan ketua DPR Marzuki Ali dan juga pemimpin Badan Anggaran
DPR saat pembahasan anggaran KTP-e, Mechias Markus Mekeng.
Nama
Setya Novanto disebut dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, yakni
ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong menawarkan kepada Irman dan
Sugiharto untuk bertemu dengan Setnov demi kelancaran proyek KTP-e
dengan mengatakan "Kalau berkenan Pak Irman nanti bersama Pak Giarto
akan saya pertemukan dengan Setya Novanto."
Lalu Irman bertanya
"buat apa?" dijawab oleh Andi Agustinus "Masak nggak tahu Pak Irman? Ini
kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, kuncinya di Setya
Novanto", dan dibalas oleh Irman "O..begitu".
Menurut jaksa
penuntut umum KPK, menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari
kemudian sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia Jakarta para
terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini bertemu dengan Setya Novanto.
Dalam pertemuan itu Setno menyatakan dukungannya dalam pembahasan
anggaran proyek penerapan KTP-e.
Beberapa hari kemudian Irman dan Andi Agustinus menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI.
Dalam
pertemuan tersebut Irman dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan
anggaran untuk proyek penerapan KTP Elektronik. Atas pertanyaan
tersebut, Setya Novanto mengatakan "Ini sedang kita koordinasikan,
perkembangannya nanti hubungi Andi".
Atas bantuan Setnov,
konsorsium PNRI yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Indusgtri, PT
Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra dapat
memenangkan proyek KTP-e dengan nilai kontrak Rp5,841 triliun.
Sampai
2 Agustus 2012, Sugiharto telah melakukan pembayaran tahap 1-3 pada
tahun 2011 serta pembayaran tahap 1-2012 yang seluruhnya berjumlah
Rp1,979 triliun.
Berdasarkan laporan Andi Agustinus dan Anang S
Sudihardja kepada Sugiharto, sebagian uang yang diterima tersebut
diberikan kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya yang kemudian
memicu perselisihan antara Andi Agustinus dengan Anang karena tidak
bersedia memberikan uang lagi.
Atas perselisihan itu, Irman lalu
memerintahkan Sugiharto mengadakan pertemuan dengan Andi Agustinus dan
direktur utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo di Senayan Trade
Center guna mencari solusi atas perselisihan tersebut, namun keduanya
tidak mencapai kesepakatan.
Oleh karena itu Andi Agustinus marah
sambil mengatakan "Kalau begini saya malu dengan SN (Setya Novanto), ke
mana muka saya dibuang, kalau hanya sampai di sini sudah berhenti".
Pertemuan
tersebut, menurut jaksa, merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan
delik, karena pada dasarnya setiap orang yang hadir dalam pertemuan
tersebut menyadari dan menginsyafi pertemuan tersebut bertentangan
dengan hukum serta norma kepatutan dan kepantasan.
Dalam perkara
ini Andi Agustinus disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan kewenangan
sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.
Dalam
perkara ini, sudah ada dua orang terdakwa yang dibawa ke persidangan
dan menjalani sidang tuntutan yaitu Irman yang dituntut tujuh tahun
penjara dan Sugiharto yang dituntut lima tahun penjara. Sedangkan Andi
Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta masih menjadi tersangka
di KPK.
KPK juga menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka
dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan
perkara proyek KTP-E dan politikus Partai Golkar Markus Nari menjadi
tersangka perintang penyidikan, persidangan, dan memberi keterangan
tidak benar pada sidang kasus KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto
dan penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar untuk tersangka
Miryam S Haryani.
KPK panggil Setnov terkait KTP-e hari ini
Jumat, 7 Juli 2017 9:41 WIB