Semarang (ANTARA GORONTALO) - Andi Purnomo, anak Bupati Klaten nonaktif Sri
Hartini, menolak bersaksi dalam sidang perkara pidana yang menjerat
ibunya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin.
"Saya tidak akan memberikan keterangan karena ibu saya keberatan," kata Andi saat ditanya Hakim Ketua
Antonius Widjantono tentang statusnya sebagai anak kandung Sri Hartini, terdakwa dalam
kasus suap terkait jual beli jabatan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten itu menyampaikan pernyataan
itu setelah penasihat humum Sri Hartini menyampaikan keberatan.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga menyatakan tidak keberatan atas sikap Andi tersebut.
Andi sedianya akan diperiksa bersama 10 saksi lainnya dalam sidang
perkara itu, termasuk di antaranya beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten
Klaten, serta kepala desa dan anggota DPRD di kabupaten itu.
Para saksi diperiksa mengenai pemberian suap terkait jual beli
jabatan serta pemotongan dana bantuan desa yang dialokasikan pada
2016-2017.
Anak Bupati Klaten menolak bersaksi untuk ibunya
Senin, 10 Juli 2017 23:15 WIB