Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan
KTP-Elektronik tidak terkait dengan panitia khusus (pansus) hak angket
DPR terhadap KPK.
"Mengenai pansus, sebagaimana saya sampaikan beberapa kali,
satu-satunya cara adalah KPK adalah mempercepat kerjanya, meningkatkan performance, untuk menunjukkan ke masyarakat kita tidak terpengaruh dengan itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Pada hari ini, KPK mengumumkan Setnov yang saat ini menjadi Ketua DPR
dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus KTP-E dengan
sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
"Terkait pansus, pasti kami membawa yang bersangkutan ke proses
penyidikan ini tidak serampangan, pasti punya dua alat bukti yang kuat,
biar proses berikutnya diikuti saja di pengadilan," tambah Agus.
Agus pun mengaku KPK tidak takut terhadap dugaan sejumlah manuver yang mungkin akan dilakukan Setnov di tingkat pengadilan.
"Pertanyaan apakah yang bersangkutan mempengaruhi proses pengadilan,
kami tidak akan berkomentar mengenai hal itu, apakah kami punya
informasi, biar kami yang mengatur langkah-langkah dan strateginya,"
ungkap Agus.
Menurut Agus, dalam perkara KTP-E, akibat perbuatan Setnov, terjadi
kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP sebesar Rp2,3 triliun karena
pembayaran lebih mahal dari harga wajar atau riil dari barang-barang
yang diperlukan dalam KTP-E.
"Dengan rincian, total pembayaran ke konsorsium PNRI (Percetakan
Negara Republik Indonesia) dilakukan Rp4,9 triliun untuk dari periode 21
Oktober 2011 - 30 Desember 2013 sedangkan harga wajar (riil) KTP-E
tersebut diperkirakan Rp2,6 triliun," tambah Agus.
Terkait kaus KTP-E, DPR sudah membentuk pansus hak angket DPR
terhadap KPK yang terdiri atau 7 fraksi yaitu Fraksi PDI-Perjuangan,
Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, fraksi Gerindra dan Fraksi PAN
dan Fraksi Nasdem.
Ketua pansus hak angket adalan Agun Gunanjar yang juga disebut dalam
dakwaan korupsi KTP-E. Dalam dakwan Agung Gunandar Sudarsa selaku
anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah 1 juta
dolar AS.
Pansus melakukan sejumlah hal untuk mencari-cari kesalahan KPK
misalnya dengan meminta hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK dan
menyatakan ada temuan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) atau penyidik,
sistem pengelolaan keuangan internal (SPI) serta penyadapan di KPK pada 4
Juli 2017.
Selanjutnya pada 6 Juli 2017, pansus juga menemui
beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin
Bandung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mencari laporan
pelanggaran HAM yang dilakukan KPK terhadap para narapidana tersebut.
Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK
menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari
fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus
KTP Elektronik (KTP-E).
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK
yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa
Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui
fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.
Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi
III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari
fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi
Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi
PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa
Novel namanya.
KPK katakan penetasan Setnov tersangka tidak terkait pansus
Senin, 17 Juli 2017 23:36 WIB