Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi
Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol. Indarto mengonfirmasi bahwa
penyidik hari ini akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina
Karen Agustiawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait
penjualan aset perusahaan itu pada 2011.
"Iya diperiksa sebagai saksi," katanya, Selasa.
Selain
itu, kepolisian juga berencana memeriksa mantan Direktur Umum dan
Sumber Daya Manusia PT Pertamina Waluyo sebagai saksi dalam perkara itu.
Waluyo juga merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Senior Vice President Asset Management
PT Pertamina, Gathot Harsono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi
terkait penjualan aset PT Pertamina, berupa tanah seluas 1.088 meter
persegi di Simprug, Jakrta Selatan, tahun 2011.
Penyidik juga
sudah menggeledah Kantor Pertamina dan menyita sejumlah barang bukti,
termasuk di antaranya dokumen penjualan tanah.
Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi itu mencapai Rp40,9 miliar.
Polisi akan periksa mantan Direktur Utama Pertamina
Selasa, 25 Juli 2017 12:41 WIB