Semarang (ANTARA GORONTALO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional
III Jawa Tengah dan DIY menyatakan industri teknologi finansial jangan
sampai merugikan nasabah.
"Pesan ini juga kami sampaikan kepada salah satu teknologi
finansial yang baru buka cabang di Semarang, yaitu Investree. Tahap awal
kita register di OJK dulu," kata Kepala OJK Kanreg III Jawa Tengah dan
DIY M Ihsanudin di Semarang, Rabu.
Ia mengatakan selama satu tahun perusahaan tersebut akan dikaji
terlebih dahulu mengenai kinerjanya, salah satunya untuk mengetahui
apakah selama satu tahun sejak diregister oleh OJK perusahaan tersebut
merugikan investor.
"Misalnya dalam satu tahun tersebut ada perjanjian yang tidak
sesuai antara perusahaan dengan investor maupun nasabah. Kalau ada yang
tidak sesuai maka tidak mungkin izin usahanya bisa keluar," katanya.
Ia mengatakan peraturan tersebut tidak hanya berlaku pada Investree tetapi juga perusahaan lain sejenis.
"Nomor satu yang harus diperhatikan adalah perlindungan terhadap
konsumen, baik perorangan maupun institusional yang punya dana seperti
bank umum atau BPR," katanya.
Ia mengatakan dalam hal ini perusahaan tersebut harus menjaga kinerja, salah satunya dengan melakukan mitigasi risiko.
"Mitigasi risiko ini perlu mengingat ada sebagian nasabah yang
belum bankable tetapi sudah feasible untuk dibiayai. Ini untuk keamanan
investor juga," katanya.
Untuk meminimalisasi risiko tersebut, pihaknya mengimbau kepada
industri teknologi finansial agar bekerja sama dengan pihak yang
berkompeten, salah satunya Badan Ekonomi Kreatif.
"Ini untuk mengetahui misalnya data ekonomi kreatif seperti apa,
sehingga yang dibiayai ini benar-benar punya prospek usaha yang jelas,"
katanya.
OJK: industri teknologi finansial jangan rugikan nasabah
Rabu, 26 Juli 2017 21:23 WIB