Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
menegaskan bahwa sahnya perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia
setelah masa Kontrak Karya berakhir pada 2021 menunggu ditandatanginya
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengklarifikasi
bahwa Freeport secara resmi memiliki perpanjangan operasi sampai 2031
jika perubahan sistem dari Kontrak Karya menjadi IUPK sudah
ditandatangani.
"Perlu dipahami dan menjadi kesepakatan kita bersama bahwa
pernyataan mengenai keabsahan atau sahnya kegiatan operasi PT Freeport
pasca 2021 atau setelah KK itu berakhir adalah ketika ditandatangani
IUPK. Tentunya IUPK sampai sekarang belum. Itu yang menjadi dasar
hukum," kata Teguh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM
Jakarta, Rabu.
Teguh yang juga menjadi Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan
Freeport ini mengatakan IUPK yang akan diterbitkan akan diberlakukan
sampai 2021.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, setelah Freeport memiliki IUPK,
perusahaan berhak mengajukan perpanjangan 2x dalam 10 tahun.
Namun, pemerintah tidak secara otomatis memberikan perpanjangan
sampai 2041. Kementerian ESDM akan memberikan perpanjangan 10 tahun
pertama sampai 2031 dengan terpenuhinya dahulu syarat-syarat yang
diwajibkan dalam PP 1/2017.
"Sepuluh tahun pertama dia mengajukan perpanjangan dengan syarat
yang dilengkapi, kemudian setelah 2031 tentunya kita akan meminta lagi
mereka untuk mengajukan lagi dan ada mekanismenya sendiri untuk memenuhi
persyaratan," ungkap Teguh.
Pemerintah akan memberikan perpanjangan jika Freeport telah memenuhi
syarat-syarat yang diwajibkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017, salah
satunya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral
"smelter".
Freeport pun sudah sepakat membangun "smelter" dalam waktu lima tahun dan akan selesai paling lambat 2022.
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia saat ini masih berunding untuk
menemukan solusi dari empat poin, yakni stabilitas investasi jangka
panjang, perpanjangan kontrak Freeport, divestasi 51 persen dan
pembangunan "smelter".
ESDM: perpanjangan operasi Freeport tunggu IUPK
Kamis, 27 Juli 2017 14:45 WIB