Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat
Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno hari ini
akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedung Pane Semarang.
"InsyaAllah pagi ini dieksekusi ke Lapas Kedung Pane Semarang," kata
Ali Fikri, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang
menangani kasus tersebut, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Jaksa melakukan eksekusi karena putusan terhadap Handang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ali mengatakan pemindahan Handang ke Lapas Kedung Pane dilakukan karena alasan kemanusiaan.
"Pemindahan ke Semarang karena alasan kemanusiaan dan masa depan pendidikan anak, ini atas permohonan anaknya," tambah Ali.
Pada
24 Juli 2017 majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis
Handang Soekarno dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp500
juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap 148.500
dolar AS (setara Rp1,998 miliar) dari Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamonahan Nair untuk membantu penyelesaian pajak perusahaan itu.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa, yang meminta
hakim menghukum Handang selama 15 tahun penjara dan mengenakan denda
Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
"KPK menerima putusan karena putusan dinilai sudah memenuhi rasa
keadilan masyarakat, majelis hakim telah mengambil alih pasal yang
terbukti beserta analisa yuridis tuntutan JPU," ungkap Ali.
Suap yang diberikan kepada pejabat pajak mencakup 10 persen dari
total nilai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN)
perusahaan tahun 2014 yang senilai Rp52,36 miliar. Setelah negosiasi
disepakati Rajamonahan akan memberikan uang yang jumlahnya dibulatkan
Rp6 miliar, yang antara lain meliputi bagian Kepala Kantor Wilayah DJP
Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Namun demikian hingga saat ini KPK belum
menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Mengenai pengembangan kasus, kita tunggu saja," ungkap Ali.
Handang Soekarno akan dieksekusi ke Lapas Semarang
Selasa, 1 Agustus 2017 12:34 WIB