Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(JAM Pidsus) menetapkan tersangka baru dugaan korupsi dugaan korupsi
pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas
dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 oleh PT Pertamina
Trans Kontinental.
Tersangka baru pengadaan kapal untuk mendukung kegiatan lepas
pantai tersebut, Aria Odman bin Idris, Direktur Utama (Dirut) PT Vries
Maritime Shipyard.
Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor
Print-24/F.2/fd.1/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017, kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka mantan Presiden
Direktur (Presdir) PT Pertamina Trans Kontinental, Suherimanto, telah
ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Aria Odman sejak Selasa (8/8) pagi sampai malam
diperiksa oleh penyidik yang selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan
dari 8 Agustus sampai 27 Agustus 2017 mendatang.
Penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 23/F.2/Fd.1/08/2017, katanya.
Yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18
Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan TindaK Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, pengadaan dua kapal tersebut diduga bermasalah
yang seharusnya lebih murah 14 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai angka Rp35 miliar.
Kejagung tetapkan tersangka baru kapal Pertamina
Selasa, 8 Agustus 2017 20:10 WIB