Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter.
"Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan
penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Presiden
dalam jumpa pers di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
Presiden mengatakan peraturan itu akan menjadi payung hukum bagi
menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk
penguatan pendidikan karakter di sekolah, madrasah, mau pun dalam
masyarakat.
"Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ," katanya.
Kepala Negara mengatakan peraturan itu komprehensif karena dan
proses penyusunannya melibatkan berbagai organisasi, termasuk Majelis
Ulama Indonesia, PBNU, PP Muhammadiyah, Perti dan Al Irsyad
"Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan,
petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul
segera bisa kita laksanakan," kata Presiden.
Pemerintah sahkan Perpres penguatan pendidikan karakter
Rabu, 6 September 2017 17:55 WIB