Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai tindakan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menandatangani surat permintaan penundaan
pemeriksaan Setya Novanto yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) tidak melanggar etika.
"Saya menilai tidak melanggar etika karena hanya meneruskan surat
aspirasi dari Pak Novanto," kata Fahri di Gedung Nusantara III, kompleks
parlemen, Jakarta, Kamis.
Fahri menyebut tindakan meneruskan
surat aspirasi masyarakat ke lembaga yang dituju sebagaimana yang
dilakukan Fadli Zon pada surat aspirasi Setya Novanto ke KPK wajar dalam
mekanisme di DPR.
Setiap surat yang masuk ke Sekretaris Jenderal
DPR, ia menjelaskan, dipilah untuk ditandatangani pemimpin DPR
berdasarkan bidangnya masing-masing sebelum diteruskan ke institusi yang
dituju.
"Memang semua surat yang diteruskan itu dikirim oleh Kesekjenan DPR ke institusi yang dituju," ujarnya.
Berdasarkan
itu, Fahri menyebut tidak beralasan tindakan melaporkan Fadli ke
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan dugaan pelanggaran etik karena
mengirimkan surat ke KPK tanpa persetujuan Pimpinan DPR lain.
Dia mengatakan meneruskan aspirasi masyarakat tidak perlu diketahui
oleh pemimpin DPR yang lain sehingga tidak masalah ketika Fadli Zon
langsung meneruskan surat aspirasi dari Setya Novanto tersebut.
"Itu kan hanya meneruskan surat aspirasi, yaitu ada seorang yang mengusulkan suatu hal," katanya.
Fahri menegaskan semua orang bisa mengirimkan surat aspirasi kepada DPR, dan akan diteruskan oleh institusi tersebut.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui telah menandatangani
surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang
ditujukan ke pemimpin KPK atas permintaan setya Novanto.
"Saya hanya meneruskan aspirasi saja, jadi itu permintaan Novanto," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Fahri Hamzah nilai tindakan Fadli Zon tak langgar etika
Kamis, 14 September 2017 14:39 WIB