Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri mengaku
mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang penerimaan uang Rp200
juta setelah dijenguk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di rumah tahanan.
"Ketika ditahan di Polres ada yang menemui sehingga saudara tanggal 7
berikutnya diperiksa mengubah keterangan?" tanya Jaksa Penuntut Umum
KPK Ali Fikri dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta, Rabu.
"Seingat saya ada, setahu saya namanya saudara Fahri Hamzah, setahu
saya adalah anggota DPR. Dia mengatakan sabar. Ini ujian dari Allah. Ini
takdir dari Ilahi. sabar, itu yang disampaikan," jawab Rochmadi.
Rochmadi menjadi saksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes
PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Kemendes PDTT) Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap Rp240 juta
kepada auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri agar memberikan Opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas
Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.
Fahri menjenguk Rochmadi di rutan pada 29 Mei 2017, tiga hari pasca
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Mei 2017.
"Apakah hanya menyampaikan itu saja? Lalu seminggu kemudian saudara mencabut BAP?" tanya jaksa Ali Fikri.
"Iya, tanpa (dibesuk) itu pun akan saya cabut yang mulia, tidak terpengaruh oleh siapa pun," jawab Rochmadi.
"Izin ini BAP No 15 tanggal 27 Mei 2017 yang menyebutkan bahwa pada
10 Mei 2017 saudara Ali Sadli mengatakan kepada saya ketika kami
berpapasan di koridor kantor BPK lantai 4, Pak ada titipan saya letakkan
di bawah tempat tidur. Kemudian pada sore harinya saya ambil bungkusan
plastik kain yang diletakkan di bawah tempat tidur saya di kantor yang
isinya uang bundelan. Bungkusan tersebut kemudian saya buka isinya uang
dan saya letakkan di brankas. Waktu itu saya tidak mengetahui pemberian
uang itu terkait dengan apa, saya juga tidak menghitung berapa jumlahnya
karena saya langsung memasukkan ke dalam brangkas. Uang bercampur
dengan uang yang di dalam brankas yang kemudian diamankan KPK pada 26
Mei 2017. Ini jawaban saudara pada BAP No 15 pada pemeriksaan tanggal 27
Mei 2017?" tanya jaksa Ali.
"Iya, saya ditangkap pada saat saya sedang rapat. Kemudian saya
dengar ribut-ribut ketika itu saya masuk ke ruangan ternyata sudah
banyak sekali teman-teman KPK dan saya lihat saudara Ali
didorong-dorong. Ujungnya saudara Ali menunjuk di bawah tempat itu.
Dalam waktu 24 jam saya diperiksa, titik akhir saya tidak menyangka saya
akan ditetapkan sebagai tersangka karena saya yakin tidak mengerti
apa-apa dengan permasalahan ini kemudian saya dibawa ke tahanan Polres.
Saya merenung kenapa, kalau saya mengakui berarti saya mengakui berarti
saya menzalimi diri saya sendiri maka begitu pemeriksaan selanjutnya
saya mengatakan saya tidak tahu-menahu hal itu karena uang yang ada di
brankas saya itu semua murni uang saya," jawab Rochmadi.
Dalam brankas itu ada 173 amplop yang berisi uang dalam berbagai jumlah dengan total uang sekitar Rp1 miliar.
"Ketika saudara menjadi tersangka, saudara menjelaskan BAP no 15 itu?" tanya jaksa Ali.
"Kemudian saya ubah satu minggu setelahnya karena saya dalam keadaan
panik dan shock dan tidak menyangka menjadi tersangka," jawab Rochmadi.
"Selain anggota DPR ada orang lain yang menjenguk?" tanya jaksa Ali.
"Ada beberapa eselon 1 BPK menengok saya," jawab Rochmadi.
Pada sidang 27 September 2017, Anggota VII BPK Eddy Mulyadi selaku
pimpinan langsung Rochmadi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang
dibacakan JPU KPK menyatakan bahwa agar opini BPK jangan sampai turun.
"Adalah depan DPR. Tetapi saya bilang jangan turun opininya, karena
Akom bisa marah, Fahri marah. BKKBN opini WDP. DPD agak berat kalau
untuk WDP. Saya meminta untuk DPR, MPR untuk WTP agar bisa amandemen,"
ujar jaksa KPK M Asri Irwan saat membacakan kata-kata Eddy dalam BAP
pada sidang 27 September 2017.
Dalam perkara ini Sugito dan Jarot didakwa dengan pasal 5 ayat 1
huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Auditor BPK ubah BAP usai dijenguk Fahri Hamzah
Rabu, 4 Oktober 2017 22:38 WIB