Surabaya (ANTARA GORONTALO) - Korban dugaan penipuan oleh Ustaz Yusuf Mansur
di Surabaya berharap pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
(Mabes Polri) setelah penyidikan perkaranya di Kepolisian Daerah Jawa
Timur (Polda Jatim) dihentikan karena dinyatakan tidak cukup bukti.
Sudarso Arief Bakuma, kuasa korban penipuan Yusuf Mansur, kepada
wartawan di Surabaya, Rabu, menyatakan salah satu solusi yang akan
ditempuh selanjutnya adalah melaporkan perkara ini ke Mabes Polri.
"Saya masih meyakini polisi akan bersikap obyektif mengusut kasus ini," katanya.
Ustaz Yusuf Mansur diperkarakan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya
yang telah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan
Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.
Proyek yang diistilahkan sebagai investasi sedekah itu dinilai bodong karena sampai hari ini tidak pernah terealisasi.
Namun laporan polisi bernomor 742/VI/2017/UMJATIM yang telah
dilayangkan ke Polda Jatim itu dimentahkan oleh penyidik kepolisian
setempat dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),
setelah memeriksa sebanyak 16 saksi dan dinyatakan tidak cukup bukti.
Sudarso meyakini laporan yang penyidikannya telah dihentikan oleh Polda Jatim itu akan ditindaklanjuti di Mabes Polri.
Menurut dia, ustaz Yusuf Mansur bernama asli Jaman Nur Chotib itu
tidaklah kebal hukum sebagaimana dibayangkan banyak orang.
"Yang bersangkutan pernah berurusan dengan hukum dan beberapa kali telah masuk penjara," ujarnya.
Ia mencontohkan pada 15 Mei 2010 Yusuf Mansur pernah dilaporkan ke
Bareskrim Mabes Polri oleh seseorang bernama Kamal Alamsyah yang tinggal
di Cengkareng Barat, Jakarta.
"Saat itu Yusuf Mansur dituduh telah melakukan penggelapan dan
penipuan sertifikat tanah milik Sumarti, ibu dari Kamal Alamsyah,"
katanya.
Jauh sebelum itu, ia menambahkan, Yusuf Mansur pernah dua kali dipenjara karena kasus pidana penipuan.
"Hanya saja masyarakat kemudian percaya dan terlena dengan
propaganda Yusuf Mansur yang berdalih bahwa dia masuk penjara karena
masalah hutang piutang," ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar
Polisi Frans Barung Mangera mempersilahkan korban Yusuf Mansur
melayangkan laporan perkara yang sama ke Mabes Polri setelah dinyatakan
SP3 oleh penyidik Polda Jatim.
"Itu hak setiap warga Indonesia untuk mencari keadilan. Tetapi
penyidik juga punya hak melakukan konstruksi hukum. Silahkan yang
bersangkutan melapor ke Mabes Polri tapi di Polda Jatim kami sudah
menghentikan kasus itu dikarenakan unsur-unsur pidana yang dilaporkan
tidak ada," ujar dia.
Korban Yusuf Mansur berharap pada Mabes Polri
Kamis, 5 Oktober 2017 7:48 WIB