Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika
dinilai sudah ketinggalan zaman dan tidak sesuai lagi dengan kondisi
yang ada pada saat ini sehingga perlu diperbaharui, kata Wakil Ketua
Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo.
"Jenis narkoba saat ini sudah mencapai ke-600 kalau tidak salah.
Sedangkan di Indonesia pengaturannya masih dalam posisi sampai pada
urutan nomor 14, padahal yang masuk ke dunia jenisnya sudah sampai
urutan ke 45 sampai 65 kira-kira seperti itu," kata Firman Soebagyo
dalam rilis, Kamis.
Untuk itu, ujar politisi Partai Golkar itu, revisi terhadap UU
Narkotika sekarang sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan
mendasar.
Apalagi, Firman juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo dalam
sejumlah kesempatan menyampaikan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat
narkoba.
Selain itu, menurut dia, sejumlah hal yang bakal dimasukkan ke dalam
RUU Narkotika yang baru adalah terkait juga dengan kesulitan yang
dialami aparat penegak hukum.
"Termasuk kesulitan-kesulitan yang tadi dihadapi oleh BNN,
Kepolisian dan juga aparatur penegak hukum lainnya. Ini yang akan kita
kaji ulang," paparnya.
Firman juga mengusulkan agar konsep permasalahan narkoba sudah harus
ditingkatkan menjadi pertahanan keamanan negara, mengingat peredaran
dan transaksionalnya sudah melewati lintas negara.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Dossy Iskandar menginginkan
diperkuatnya sinergi kelembagaan agar dapat lebih efektif dalam
menuntaskan kasus pemberantasan narkoba.
Dossy Iskandar antara lain menyoroti fungsi penguatan proses
penyidikan Badan Narkotika Nasional yang juga mendapatkan perhatian yang
lebih.
"Persoalan tersebut menjadi sangat urgent dalam proses integrasi dan
penyidikannya, maka serahkan saja seluruhnya kepada BNN agar
menghasilkan pola penanganan yang terintegrasi," katanya.
Politisi Partai Hanura itu mengemukakan pula berbagai materi yang
akan dikaji dalam pembahasan di Baleg DPR seperti terkait kualifikasi
dan kategorisasi yang tidak menyulitkan penerapan hukum.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar kelembagaan Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin diperkuat terkait kian
maraknya peredaran obat ilegal dan narkoba di kalangan masyarakat.
"Jadi, kita ingin agar BPOM diperkuat. Dengan apa? Dengan
undang-undang agar pengawasannya lebih bisa intensif dan yang diberi
rekomendasi betul-betul menjalankan rekomendasinya. Percuma diawasi,
dikontrol, dicek, tapi rekomendasinya nggak dipakai," kata Presiden Joko
Widodo dalam acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal
dan Penyalahgunaan Obat di Lapangan Bumi Perkemahan dan Graha Wisata
Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (3/10).
Presiden menegaskan bahwa peranan BPOM dirasa semakin penting dalam
mencegah peredaran obat ilegal dan narkoba di kalangan masyarakat.
UU tentang Narkotika dinilai sudah ketinggalan zaman
Kamis, 5 Oktober 2017 22:40 WIB