"Reklamasi 17 pulau buatan itu akan memperparah banjir tahunan yang berasal dari 13 sungai yang mengalami sedimentasi secara cepat dan penurunan muka tanah serta intrusi air laut yang terjadi di Teluk Jakarta," kata Sosiawan, Selasa.
Menurut dia, gubernur baru Jakarya yang sebentar lagi bakal dilantik diharapkan dapat memperhatikan bahaya reklamasi parsial terhadap Teluk Jakarta, dan kembali mendalami, mengoreksi serta melanjutkan konsep rencana proyek Pembangunan Pesisir Nasional Terintegrasi dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dia
melihat ada dua isu penting dalam rangka menyelamatkan Jakarta dari
bencana yang selalu terjadi, yaitu melindungi Jakarta terhadap datangnya
banjir dari laut dan intrusi air laut yang asin ke akuifer air tawar
yang dapat mengontaminasi sumber air minum, serta melindungi Jakarta
terhadap banjir yang datangnya dari 13 sungai yang bermuara di teluk
Jakarta.
"Sejak 2011, sebenarnya pemerintah telah melakukan kerja sama dengan pemerintah Belanda untuk mereduksi dan mencegah banjir yang terjadi di Jakarta, dengan Program Bersama yang bernama, Strategi Pertahanan Pesiri Jakarta (JCDS), kerja sama bilateral tersebut kemudian dilanjutkan dengan nama Pembangunan Pesisir Nasional Terintegrasi (NCICD)," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan berdasarkan Moratorium yang dikeluarkan sesuai keputusan Menteri LHK pada tanggal 10 Mei 2016. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan pengeluaran Surat Moratorium Menteri LHK, antara lain terkait izin lingkungan, yaitu di mana material melebihi kapasitas, tercantum dalam izin 20.900.000 meter kubik, sebenarnya dipakai 23.789.816 meter kubik.
Perusahaan juga ketika itu tak menyampaikan pengamatan maupun pencatatan lapangan tentang tanah mereka dalam laporan pelaksanaan rencana pemantauan lingkungan.
Namun saat ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, telah memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan setelah moratorium proyek itu dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D , dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," kata Pandjaitan, pensiunan jenderal TNI AD yang membangun dan memiliki grup bisnis Grup Toba Sejahtra, yang bergerak mulai dari energi, perkebunan, hingga properti itu.
Atas dasar tersebut, Kementerian Koordinator Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10). Surat itu mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, pada masa kepemimpinan dia, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.
"Sejak 2011, sebenarnya pemerintah telah melakukan kerja sama dengan pemerintah Belanda untuk mereduksi dan mencegah banjir yang terjadi di Jakarta, dengan Program Bersama yang bernama, Strategi Pertahanan Pesiri Jakarta (JCDS), kerja sama bilateral tersebut kemudian dilanjutkan dengan nama Pembangunan Pesisir Nasional Terintegrasi (NCICD)," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan berdasarkan Moratorium yang dikeluarkan sesuai keputusan Menteri LHK pada tanggal 10 Mei 2016. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan pengeluaran Surat Moratorium Menteri LHK, antara lain terkait izin lingkungan, yaitu di mana material melebihi kapasitas, tercantum dalam izin 20.900.000 meter kubik, sebenarnya dipakai 23.789.816 meter kubik.
Perusahaan juga ketika itu tak menyampaikan pengamatan maupun pencatatan lapangan tentang tanah mereka dalam laporan pelaksanaan rencana pemantauan lingkungan.
Namun saat ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, telah memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan setelah moratorium proyek itu dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D , dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," kata Pandjaitan, pensiunan jenderal TNI AD yang membangun dan memiliki grup bisnis Grup Toba Sejahtra, yang bergerak mulai dari energi, perkebunan, hingga properti itu.
Atas dasar tersebut, Kementerian Koordinator Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10). Surat itu mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, pada masa kepemimpinan dia, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.