Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan
melakukan penelitian administratif untuk partai politik (politik) calon
peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 selama 30 hari, sebelum melakukan
verifikasi faktual.
"Tahapan pendaftaran yang sudah berlangsung akan mengambil
kesimpulan untuk menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima
pendaftarannya, untuk kemudian dilanjutkan ke tahap penelitian
administrasi yang kurang lebih berlangsung selama 30 hari," kata Ketua
KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan nantinya KPU
akan menyampaikan hasil penelitian administrasi kepada seluruh parpol,
termasuk menyampaikan ada atau tidaknya catatan dari KPU yang perlu
ditindaklanjuti parpol.
Jika ada catatan, menurut dia, maka parpol dipersilakan
melakukan perbaikan, untuk selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan
terhadap perbaikan tersebut.
Kemudian, ia mengemukakan, jika tahapan penelitian administrasi
sudah selesai, maka KPU akan melakukan proses verifikasi faktual.
Proses
verfikasi faktual hanya ditujukan kepada partai-partai baru yang
sebelumnya belum pernah menjalani verifikasi faktual, ujarnya.
"Sampai akhirnya nanti pada bulan Februari 2018 kami akan
menetapkan siapa saja parpol yang sudah bisa mengikuti Pemilu 2019,"
demikian Arief Budiman.
KPU teliti administratif parpol dalam 30 hari
Rabu, 18 Oktober 2017 14:47 WIB