Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah
mengeluarkan peraturan baru terkait penyelenggaraan taksi daring
berbasis aplikasi melalui rancangan revisi Peraturan Menteri Nomor 26
Tahun 2016.
Dalam rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, ada
beberapa hal yang ditambahkan salah satunya kewajiban asuransi yang
harus dimiliki perusahaan penyelenggaran taksi daring.
"Ada beberapa hal yang ditambahkan, sekarang itu masih ada SIM A
pribadi, jadi harus ada SIM A umum yang harus dibuat. Yang kedua, harus
ada asuransi," kata Menhub Budi Karya pada jumpa pers di Kantor
Kementerian Perhubungan Jakarta.
Rumusan Revisi PM 26 Tahun 2017 meliputi Argometer Taksi, Tarif,
Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima
Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Domisili TNKB (Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor), SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe)
Kendaraan Bermotor, dan Peran Aplikator.
Menhub menjelaskan aturan tambahan, yakni perusahaan penyelenggara
angkutan khusus atau taksi daring wajib memiliki asuransi agar menjamin
keselamatan penumpang.
Selain asuransi, pengemudi taksi daring yang sebelumnya
diperbolehkan menggunakan SIM A pribadi, kini harus memiliki SIM A Umum
sesuai dengan golongannya.
Poin lainnya yang ditambahkan dalam Revisi PT 26/2017 ini adalah
kewajiban perusahaan aplikasi untuk memberikan akses digital dashboard
kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dirjen Perhubungan Darat,
Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya.
Aturan tambahan juga mencakup stiker angkutan sewa khusus (ASK).
Kendaraan taksi daring nantinya akan ditempelkan stiker ASK di kaca
depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan
yang memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama
badan hukum dan latar belakang logo Perhubungan.
Menhub menyebutkan Revisi PM 26 Tahun 2017 tersebut akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017.
Sebelumnya, Kemenhub telah melakukan diskusi dengan semua pihak
diantaranya FGD di Jakarta, Surabaya dan Makassar, dan uji publik yang
dilakukan di Jakarta dan Batam.
Uji publik tersebut melibatkan para stakeholder diantaranya pakar
hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, Perusahaan Aplikasi, dan
masyarakat untuk penyempurnaan PM 26 Tahun 2017.
Diskusi ini untuk menyusun penataan yang terbaik yang dapat memberi
ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang
angkutan jalan. Selanjutnya, Kemenhub akan melakukan diskusi publik
kembali di lima kota.
Menhub wajibkan asuransi dalam peraturan taksi daring
Kamis, 19 Oktober 2017 22:25 WIB