Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menilai dokumen yang dikeluarkan
Kedubes Amerika Serikat (AS), terkait peristiwa 1965 tidak bisa
dijadikan acuan untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Dokumen dari Amerika Serikat (AS), dari mana-mana, tidak serta
merta dokumen-dokumen itu jadi bagian penyelidikan, tentu perlu suatu
upaya untuk meyakini," kata Wiranto di Gedung Bina Graha, Kantor Staf
Presiden (KSP), Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut dia, pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan kasus
tersebut. Namun, hingga kini berkas-berkas penyelidikan terkait kasus
dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat seputar peristiwa 1965,
masih "bolak-balik" antara Kejaksaan dengan Komnas HAM karena sulitnya
menyusun pembuktikan untuk pengadilan.
"Para aparat penegak hukum, apakah itu Komnas HAM, Kepolisian dan
Kejaksaan, untuk menemukan bukti dan saksi itu sangat sulit, begitu
lamanya, maka sudah sangat bias," katanya.
Namun demikian, bukan berarti pemerintah menyerah begitu saja. Kami
di Polhukam sudah berkali-kali melakukan rapat kordinasi, gimana
menyelesaikan itu, dengan Komnas HAM sekalipun," ujarnya.
Di tempat yang sama, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu
menambahkan, pihaknya akan membicarakan soal dokumen itu kepada Menhan
AS.
"Yang pasti saya tanyakan. Kita perlu cek kebenarannya terkait dokumen tersebut," ucapnya.
Soal dokumen AS perihal peristiwa 1965, ini komentar Menkopolhukam
Jumat, 20 Oktober 2017 7:40 WIB