Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mayoritas fraksi pada Komisi II DPR RI
menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
tentang organisasi kemasyarakatan atau Ormas diajukan ke sidang
paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam rapat kerja
dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Yasona Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
yang mewakili pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan Jakarta,
Senin, fraksi Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem dan
Hanura, menyepakati pengundangundangan Perppu tersebut. Namun beberapa
di antara fraksi ini memberikan catatan agar setelah disahkan menjadi
Undang-Undang perlu ada revisi menyangkut beberapa hal.
Juru
Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qaumas menyatakan partainya menyetujui
Perppu ini menjadi undang-undang namun perlu revisi tentang pasal yang
mengatur pembubaran ormas dan pasal yang mengatur penistaan agama.
"Pasal
59, ormas dilarang melakukan penyalahgunaan dan penistaan agama di
Indonesia, bisa menjadi pasal karet karena tidak ada mekanisme yang
jelas apakah melakukan penodaan agama atau tidak," kata Yaqut.
Fraksi
PPP juga memberikan persetujuan dengan catatan bahwa pemerintah dan DPR
RI segera merevisi begitu undang-undang ormas akan dibawa ke sidang
paripurna.
"Dalam implementasinya juga pemerintah perlu cermat dan prudent," kata juru bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes.
Sebaliknya,
Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra, menjadi
tiga fraksi yang menolak Perppu ini menjadi undang-undang. Sedangkan
Partai Demokrat menyatakan akan menyetujuinya bila pemerintah sepakat
untuk segera melakukan revisi begitu ditetapkan menjadi undang-undang
dan akan menolak Perppu menjadi undang-undang bila pemerintah menolak
melakukan revisi.
Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II
Zainudin Amali ini, Tjahjo Kumolo mengungkapkan apresiasi pemerintah
atas pandangan, saran dan kritik seluruh fraksi.
"Pemerintah
memahami aspirasi yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II, bahwa
hal berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. Ormas yang
banyak, saya kira prinsip yang ingin dipegang adalah silakan berekspresi
tetapi secara prinsip ormas, kelompok dan parpol selalu punya komitman
bersama," kata Tjahjo.
Rapat kerja kemudian diakhiri dengan
penandatanganan kesepakatan rapat dan hasil rapat akan dibawa ke Sidang
Paripurna DPR RI mendatang sebagai proses pengambilan keputusan tingkat
II apakah Perppu Ormas ini disetujui menjadi undang-undang.
Mayoritas fraksi setuju Perppu Ormas jadi UU
Senin, 23 Oktober 2017 15:29 WIB