Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya
untuk meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), salah
satunya dengan melakukan pembinaan melalui skema sinergi temu usaha
dengan jaringan toko modern, pasar swalayan, dan toko oleh-oleh.
Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN)
Kementerian Perdagangan Luther Palimbong mengatakan bahwa pelaku UMKM
harus memiliki daya saing tinggi dan akses pemasaran yang baik untuk
produk-produknya.
"Sinergi UMKM dengan toko modern, pasar swalayan, dan toko
pusat oleh-oleh sangat membantu pelaku usaha menjual produk-produknya,"
kata Luther, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Penggunaan dan
Pemasaran Produk Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan temu usaha ini
pada 1-2 November 2017 di Padang, Sumatera Barat. Kegiatan ini merupakan
upaya Kemendag untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan UMKM.
Selain pembinaan yang intens terhadap kualitas produk dan
kemasan, pemasaran produk-produk UMKM menjadi kata kunci untuk
melejitkan kompetensi dan daya saing UMKM.
"Akses pasar produk UMKM harus ditingkatkan. Pemerintah
memfasilitasi pertemuan-pertemuan seperti ini di banyak kota di
Indonesia agar pelaku usaha UMKM makin produktif dan memperkuat
sinerginya dengan jejaring pasar modern," ujar Luther.
Direktorat P3DN Kemendag telah menyeleksi sebanyak 100 pelaku
UMKM potensial di bidang pangan yang memiliki potensi produk untuk dapat
dipasarkan melalui jaringan ritel modern. Seleksi tersebut dilakukan
karena toko modern memiliki permintaan dengan spesifikasi tertentu.
Sejumlah toko modern yang terlibat dalam temu usaha antara lain
Transmart, Minang Mart, Big Mart, Toko Swalayan Budiman, Rilly Swalayan,
Citra Swalayan, serta Pusat Oleh-oleh Ummy Aufa.
"Pemerintah ingin menciptakan kemitraan usaha yang saling
menguntungkan. UMKM bisa menjadi pemasok di jaringan pemasaran,
distribusi toko modern, maupun pusat oleh-oleh," imbuh Luther.
Selain meningkatkan daya saing UMKM, pemerintah juga memastikan
toko modern mematuhi Permendag Nomor 70 tahun 2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern, Permendag Nomor 54 tahun 2017, dan Permendag Nomor 47 tahun 2016
tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
"Toko modern punya kewajiban dalam melakukan kemitraan dengan
UMKM. Temu usaha seperti ini sekaligus membantu toko modern menjalankan
kewajibannya," tambah Luther.
Sejumlah kewajiban ritel modern yang harus dipenuhi yaitu
menyediakan minimal 80 persen produk dalam negeri dari total produk yang
dijual di tiap-tiap gerai, menyediakan ruang usaha yang memadai untuk
produk dalam negeri dan memasarkan barang produksi UMKM yang dikemas
atau dikemas ulang.
Kemendag akan terus melakukan pembinaan dan mengembangkan UMKM
Indonesia, dengan meningkatkan kompetensi dan kapasitas daya saing UMKM
agar lebih berdaya saing dalam menghadapi persaingan usaha, baik di
pasar domestik maupun mancanegara.
"Kebijakan seperti ini sejalan dengan kebijakan hampir semua
provinsi di Indonesia sehingga sinergi pelaku usaha melalui kegiatan
temu usaha harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pelaku usaha," tutup
Luther.
Kemendag bina UMKM tingkatkan daya saing
Jumat, 3 November 2017 16:55 WIB