Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Badan Penanaman Modal, Energi Sumber Daya Mineral (BPM-ESDM) Provinsi Gorontalo mengaku tidak pernah mengeluarkan izin galian C pasir kali, di sepanjang sungai Bulango yang melintasi Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo.
Dari hasil pantauan ANTARA di lapangan, Senin, Asisten I Pemprov Gorontalo Anis Naki saat memimpin langsung pendataan aktivitas galian C bersama dinas terkait, mendapati ada 12 penambang di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, dan 12 penambang lainnya di Kecamatan Telaga. Kabupaten Gorontalo.
"Total 24 penambang yang ada tersebut tidak memiliki izin," kata Husein Paramani, Inspektur tambang di BPM-ESDM pemprov Gorontalo.
Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan izin galian C berada di tangan gubernur berdasarkan rekomendasi dari Balai Sungai dan pemerintah kabupaten/kota.
"Pemprov Gorontalo belum pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas galian C di sungai Bulango, kita sangat selektif untuk itu sebab ada beberapa hal mendasar yang harus dipenuhi oleh para penambang," tegasnya.
Ia menambahkan, pertama pertambangan harus berjarak 500 Meter dari konstruksi bendungan, namun jarak aktivitas pertambangan hanya sekitar 50-100 meter, kedua harus ada rekomendasi dari Balai Sungai yang hingga saat ini tidak bisa mereka penuhi.
Sementara itu Anis Naki mengungkapkan pendataan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan tim dari BPM-ESDM, Dinas Pekerjaan Umum, dan Balai Sungai untuk memastikan apakah penambang ini memiliki ijin atau tidak.
"Setelah dilakukan pendataan, semuanya tidak memiliki izin operasional atau aktivitas tambang ilegal," kata Anis Naki.
Dijelaskan aktivitas pertambangan ilegal dua tahun silam sudah pernah dilakukan penindakan dan saat itu mereka sudah tidak beroperasi lagi, namun belakangan aktivitas galian C tersebut kembali marak.
Ia menambahkan, selanjutnya setelah pendataan ini, hasilnya akan disarahkan ke Gubernur dan akan dibahas pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Tindak lanjut seperti apa, kita lihat hasil rapat selantjutnya, terutama berkaitan dengan penertiban dimana tidak ada satupun yang mengantongi izin," tegasnya.
Pemprov Gorontalo Tidak Keluarkan Izin Galian C Sungai Bulango
Senin, 6 November 2017 19:08 WIB