Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah memecat
jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, terkait
penanganan perkara dana hibah Asosiasi Perguruan Swasta Indonesia
(Aptisi) Kaltim.
"Satu diberhentikan," kata Jaksa Agung Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kaltim, memeriksa
tiga jaksa, yakni, Kepala Kejari Samarinda Retno Harjantari Iriana,
Kepala Seksi Pidana Khusus Darwis Burhansyah dan Kepala Seksi Intelijen
Bramantyo.
"Jadi kita tidak ada kompromi. Jaksa salah kita kenakan sanksi.
Ini bukti komitmen kejaksaan kita akan menertibkan diri sebelum
menertibkan orang lain" katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Fadil Zumhana membenarkan adanya pemecatan salah satu jaksa tersebut.
"Sesuai penjelasan pak Jaksa Agung, maka BR (Bramantyo) dipecat," katanya.
Kejati Kaltim sejak Jumat (20/10) sampai Senin (24/10) melakukan
pemeriksaan terhadap ketiga jaksa yang dilaporkan oleh masyarakat dalam
kasus tersebut.
"Saya sedang mengklarifikasi sejak Jumat (20/10) terhadap tiga
jaksa titik. Karena ada laporan masyarakat. Pokoknya masuk (laporan)
saya tindaklanjut," katanya.
Kejari Samarinda melakukan penyelidikan dana hibah Asosiasi
Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Kaltim. Perkara ini ditangani sejak
Maret 2017 saat itu tahap pengumpulan bahan dan keterangan.
Prasetyo: jaksa di Samarinda dipecat
Jumat, 10 November 2017 17:56 WIB