Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan
mengenai alasan penolakan sejumlah permohonan surat keterangan bebas
(SKB) pajak penghasilan (PPh) untuk pembebasan pengenaan PPh pengalihan
hak atas tanah bangunan yang belum dibaliknamakan dalam rangka
pengampunan pajak.
"Yang kami identifikasi, alasan utama penolakan SKB PPh antara lain
persyaratan formal tidak lengkap dan data dalam surat keterangan berbeda
dengan yang dideklarasikan di pengampunan pajak," kata Sri Mulyani
dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan terdapat sekitar
151 ribu wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh
berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak.
Hingga 14 November 2017, sebanyak 29 ribu wajib pajak tercatat telah
mengajukan permohonan SKB PPh. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen
permohonan diterima sedangkan sisanya ditolak.
"Jadi hanya 20 persen dari 29 ribu tadi yang ditolak. Dan ditolaknya pun ada alasannya," kata Sri Mulyani.
Dari jumlah permohonan SKB PPh yang ditolak, sebanyak 48 persen
belum mampu memenuhi persyaratan formal seperti lembaran legalisasi dari
notaris dan salinan dokumen pendukung.
Sri Mulyani mengimbau ke wajib pajak untuk memenuhi persyaratan formal tersebut.
Alasan penolakan berikutnya, yaitu sebanyak 20 persen dari jumlah
permohonan SKB PPh yang ditolak, disebabkan oleh perbedaan data yang
tercatat.
Perbedaan data dalam surat keterangan dan data pendukung itu
terutama menyangkut luas tanah, nomor objek pajak, dan alamat atau
lokasi.
"Kalau ada perbedaan data yang dideklarasikan, mungkin karena ada
banyak dokumen. Tapi kami akan membantu sebaik mungkin," ucap Sri
Mulyani.
Kemudian, sekitar 9 persen ditolak karena ada wajib pajak yang
membawa harta bukan sebagai harta tambahan yang dideklarasikan namun
hendak diikutkan di fasilitas pembebasan pengenaan PPh pengalihan hak
atas tanah dan atau bangunan yang belum dibaliknamakan.
Berikutnya, tercatat pula bahwa 9 persen penolakan terjadi karena
tergolong transaksi jual beli biasa oleh pengembang dan bukan dalam
rangka pengampunan pajak. Serta 8 persen sisanya ditolak karena berbagai
macam persyaratan lainnya.
"Saya hargai wajib pajak yang secara tertib mengadministrasikan
harta kekayaan dan pendapatan untuk kemudian mereka laksanakan
pengelolaan secara baik dan membayar kewajiban pajak secara tepat," kata
Sri Mulyani.
Ia menegaskan pula bahwa fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas
pengalihan tanah dan bangunan akan berakhir pada 31 Desember 2017.
"Jadi banyak wajib pajak peserta pengampunan pajak ada harta yang
tadinya diatasnamakan orang lain. Kemudian dalam pengampunan pajak
dideklarasikan menjadi harta mereka. Maka mereka diberi kesempatan untuk
mengalihkan namanya ke pemilik yang sebenarnya, kami berikan waktu
sampai 31 Desember 2017," ucap Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan juga telah menyesuaikan peraturan menyangkut
keperluan penandatanganan surat pernyataan notaris antara pihak
perantara (nominee) dan wajib pajak dapat menggunakan SKB PPh atau
fotokopi surat keterangan pengampunan pajak.
SKB PPh atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak juga dapat
digunakan untuk proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional,
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Menkeu jelaskan alasan penolakan permohonan SKB PPH
Rabu, 15 November 2017 23:23 WIB