Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh
permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy
Rumpoko.
"Kami dari KPK menghormati dan menghargai putusan Hakim Tunggal
praperadilan bahwa pada prinsipnya menolak permohonan pemohon meskipun
ddalam petitumnya beliau menyampaikan menolak eksepsi," kata Kepala Biro
Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal R Iim
Nurohim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota
Batu nonaktif Eddy Rumpoko dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa.
"Intinya apa yang dilakukan KPK dalam melakukan penangkapan tangan
terhadap Wali Kota itu sudah dibenarkan secara hukum," kata Setiadi.
Lebih lanjut, Setiadi menjelaskan bahwa KPK telah memiliki dua
alat bukti bahkan lebih untuk menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka.
"Bahkan disebutkan hakim bahwa sebelum dilakukan penangkapan tangan
meskipun tidak ada surat perintah penangkapan sudah didahului dengan
penyelidikan, yaitu seminggu bahkan beberapa hari oleh tim penyelidik
dan tim lapangan," tuturnya.
Selain itu, kata Setiadi, KPK juga telah memiliki bukti rekaman adanya tindak pidana pemberian terhadap Eddy Rumpoko.
"Ada pula bukti rekaman, uang pada saat sedang dilaksanakan tindak
pidana pemberian uang atau gratifikasi itu. Ada keterangan dari saksi
fakta dari tim penyelidik atau rekan kami di lapangan," kata Setiadi.
Dalam rekaman itu, kata dia, disebutkan bahwa antara Eddy Rumpoko
dengan tersangka lainnya, yaitu Filipus Djap sudah ada komunikasi dan
pertemuan.
"Ada janji sebelum mendatangi rumah dinas Wali Kota Batu itu.
Jadi, memang benar apa yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur atau
SOP," ucap Setiadi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap
terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu
Tahun Anggaran 2017.
Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.
Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu
nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot
Batu Edi Setyawan.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu
di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300
juta.
Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari
proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun
Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek
Rp5,26 miliar.
Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari
total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk
melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.
Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Eddy Rumpoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12
huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
KPK hargai hakim putuskan tolak praperadilan Eddy Rumpoko
Selasa, 21 November 2017 22:12 WIB