Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini
fokus melakukan seleksi ulang terhadap bank penerima setoran tabungan
haji.
"Selain berkonsentrasi dalam penerimaan pengalihan pengelolaan haji
yang diperkirakan berjumlah hampir Rp100 triliun, saat ini BPKH juga
fokus menyeleksi ulang bank-bank yang menjadi penerima setoran, selain
karena telah habis masa perjanjian kerja sama, juga disesuaikan dengan
syarat dan ketentuan UU yang baru berlaku," ujar Anggota Badan Pelaksana
BPKH, A Iskandar Zulkarnain, di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan bank yang dianggap layak untuk menerima setoran haji
adalah bank yang sehat, mempunyai kemampuan teknologi informasi
terbaru, mempunyai jaringan nasabah dan calon jamaah yang banyak, serta
memiliki produk perbankan program haji dan umrah.
Pada musim haji tahun 2017 lalu, terdapat 17 bank yang ditetapkan
sebagai Bank Penerima Setoran Haji-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPS-BPIH) itu, terdiri dari enam bank umum syariah dan sebelas bank
nasional yang mempunyai layanan Syariah.
Keenam bank umum syariah adalah Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat,
Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin
Syariah.
Adapun sebelas bank umum nasional yang mempunyai layanan Syariah dan
ditetapkan sebagai BPS-BPIH adalah, Bank BTN, Bank Permata, Bank
CIMB-Niaga, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kepri,
Bank Sumselbabel, Bank Nagari, dan Bank Aceh.
Sebelumnya BPKH melakukan pertemuan yang membahas penyusunan kriteria
dan syarat bank yang berhak menjadi Bank Penerima Setoran Haji (BPS)
yang disesuaikan dengan kehadiran UU dan badan baru. Selain karena
perjanjian kerja sama yang telah berakhir dengan Kemenag, BPS perlu
memahami tugas pokok dan fungsi BPKH.
Salah satu poin penting dari amanat UU Pengelolaan Keuangan Haji
adalah pembuatan "virtual account" sehingga calon jamaah haji yang telah
menyetorkan dananya dapat mengetahui perolehan manafaat selama masa
tunggu. Selama masa tunggu itu pula, calon jamaah yang mempunyai akun
dapat mengetahui mutasi dan penambahan nilai manfaat.
Poin penting lainnya adalah pembaruan "akad wakalah", akad transaksi
pengelolaan, yang semula antara calon jamaah dengan Kemenag, sekarang
calon jamaah haji mengalihkan amanat pengelolaan dana haji ke BPKH.
BPKH seleksi ulang bank penerima setoran haji
Sabtu, 25 November 2017 23:13 WIB