Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengadilan Umum Uni Eropa memutuskan bahwa
pengaduan yang diajukan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO)
pada 2016 tentang tuntutan penggunaan merek dagang dimenangi oleh Apple.
Pada
2014 Xiaomi mengajukan formulir ke Kantor Kekayaan Intelektual Uni
Eropa (EUIPO) untuk mendaftarkan Mi Pad sebagai merek dagang di Eropa.
Namun, hal itu ditentang oleh Apple dengan alasan konsumen berbahasa Inggris mungkin akan membaca Mi Pad dengan my Pad yang terdengar terlalu mirip dengan iPad.
"Perbedaan antara tanda-tanda yang dipermasalahkan, akibat adanya huruf tambahan 'm' pada Mi Pad, tidak
cukup untuk mengimbangi kesamaan visual dan fonetik antara kedua tanda
tersebut," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir
laman GSM Arena.
Keputusan itu membuat Xiaomi tidak lagi mungkin menggunakan merek dagang tersebut untuk seri tabletnya.
Meski
demikian, Xiaomi masih bisa mengajukan banding kepada pengadilan
tertinggi Uni Eropa - Pengadilan Keadilan Uni Eropa, yang berbasis di
Luksemburg.
Apple menang tuntutan merek dagang atas Xiaomi
Kamis, 7 Desember 2017 14:56 WIB