Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 mengenai pemotongan Dana Alokasi Umum
(DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk menyelesaikan tunggakan iuran
jaminan kesehatan pemerintah daerah.
Salinan PMK tersebut yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan
pemotongan DAU maupun DBH dilakukan terhadap pemerintah daerah yang
mempunyai tunggakan.
Tunggakan yang dimaksud apabila telah melampaui jangka waktu
setahun dan telah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS
Kesehatan atas tunggakan tersebut.
Dengan demikian, pemotongan DAU maupun DBH itu dilakukan dan diperhitungkan sebagai penyelesaian dari tunggakan.
Untuk menyelesaikan tunggakan ini, BPJS Kesehatan melakukan
rekonsiliasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan besaran tunggakan
yang disepakati berdasarkan bukti yang dimiliki oleh masing-masing
pihak.
Dalam pelaksanaan rekonsiliasi ini, BPJS Kesehatan menyampaikan
surat pemberitahuan kepada pimpinan kepala daerah yang paling sedikit
memuat jumlah tunggakan dan waktu pelaksanaan rekonsiliasi.
Pemerintah daerah yang tidak bersedia melakukan rekonsiliasi dan
tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah tunggakan, maka BPJS
Kesehatan bisa meminta BPKP untuk melakukan audit atas besaran
tunggakan.
Kemudian, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk
menyampaikan surat permintaan pemotongan DAU atau DBH sebagai
penyelesaian tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
PMK yang diterbitkan untuk mengurangi beban BPJS Kesehatan ini berlaku efektif sejak ditetapkan pada 4 Desember 2017.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan dilaporkan mengalami defisit keuangan
yang cukup besar, salah satunya karena adanya tunggakan dari pemerintah
daerah yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Menkeu potong DAU dan DBH untuk atasi tunggakan iuran jaminan kesehatan Pemda
Jumat, 8 Desember 2017 20:59 WIB