Tim Pora terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas 1 GorAntalo, Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Badan Intelejen Negara (BIN), Kodim, Polda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata dan Dinas Tenaga Kerja.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Gorontalo, Barlian, Kamis, mengatakan pembentukan itu bertujuan untuk agar pengawasan orang asing bisa dilaksanakan secara sinergi dan komprehensif menurut tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
"Jadi kita tidak harus melewati tupoksi dari masing-masing instansi dan bekerja secara sinergi. Dan melalui tim PORA ini kita bisa mendapatkan informasi lebih awal," ujarnya pada rapat koordinasi Tim PORA di Kantor Imigrasi Kelas 1 Gorontalo.
Ia menjelaskan Tim PORA tersebut sudah dibuatkan Surat Keputusannya (SK) hingga ke tingkat kecamatan sehingga informasi apapun terkait orang asing akan lebih cepat diketahui.
"Pembentukan Tim PORA ini juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang keimigrasian, jadi di pasal 69 tersebut Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk Tim Pora di setiap daerah," kata dia, lagi.
Selain itu, Barlian mengungkapkan bahwa para pemilik serta pengelola perhotelan dapat berperan untuk memberikan laporan tentang keberadaan orang asing, atau berapa orang asing yang menginap di tempat mereka.
"Jika ada masyarakat yang rumahnya ditinggali oleh orang asing, maka ia wajib untuk melaporkannya ke pihak imigrasi atau ke pemerintah setempat," tegasnya.
Ia menjelaskan jika ada yang tidak melaporkan, maka seperti yang tertuang dalam pasal 117, dapat dikenakan tindak pidana dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta.
"Kita juga telah memiliki Aplikasi Pendaftaran Orang Asing (APOA) yang dapat diunduh melalui telepon pintar, termasuk kedepan kita akan menggunakan QR Code," pungkasnya.
Pewarta: Adiwinata SolihinEditor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.