Anggota DKPP Nur Hidayat Sarbini mengatakan sejak resmi bekerja pada Juni 2012 hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan 130 putusan terkait pelanggaran oleh penyelenggara pemilu.
"Hasilnya 34 anggota KPU dipecat termasuk yang terakhir kemarin di Bengkulu, sisanya adalah teguran atau peringatan keras dan teguran ringan," katanya di Gorontalo, Rabu.
Anggota yang dipecat tersebut di antaranya di KPU Sulawesi Tenggara, Morowali, Pamekasan dan Lumajang.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP bertugas menjaga integritas, kemandirian serta kredibilitas para penyelenggara pemilu termasuk bagian sekretariat.
Rendahnya integritas dan kredibilitas penyelenggara, kata dia, akan berdampak pada kualitas demokrasi yang dihasilkan dalam sebuah pemilu.
Kedatangan DKPP ke Gorontalo juga bertujuan untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU dan Panwaslu Kota Gorontalo.
Sebelumnya, tim pemenangan pasangan Adhan Dambea dan Inrawanto Hasan menggugat Panwaslu Kota Gorontalo, karena dinilai melanggar kode etik dalam mengeluarkan rekomendasi kepada KPU.
Rekomendasi itu berisi pernyataan bahwa Adhan Dambea tidak memenuhi persyaratan sebagai calon, karena tidak menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Sekolah Dasar.
Panwaslu juga menggugat KPU Kota Gorontalo ke DKPP, dengan alasan telah memutuskan Adhan memenuhi syarat tanpa mematuhi kode etik sebagai penyelenggara pemilukada. (Debby Mano)
Editor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.