Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, terkait pengurusan izin rancangan umum tata ruang (RUTR) Bogor-Puncak-Cianjur, Jawa Barat.
"Memang benar tadi dilakukan tangkap tangan, diamankan di sejumlah
orang di masing-masing tempat. Pertama di restoran di Sentul Bogor
sekitar pukul 16.15 WIB diamankan dua orang yaitu FXY dari swasta dan MZ
(M. Zairin) sebagai kepala dinas di Kabupaten Bogor. Kemudian RY
(Rahmat Yasin), Bupati Bogor di Perumahan Yasmin sekitar pukul 19.00
WIB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK,
Rabu malam.
Johan melanjutkan setelah mengamankan FXY dan MZ, dua orang itu
dibawa ke sebuah kantor di Sentul. Di sana ditemukan uang miliaran
rupiah. Sekarang masih dihitung berapa jumlah persisnya.
Selain tiga orang yang ditangkap tangan, petugas KPK juga memeriksa
supir dan ajudan Rahmat Yasin serta seorang staf perusahaan swasta
sekitar pukul 21.00 WIB.
"Sekarang dalam pemeriksaan karena KPK masih punya waktu 1x24 jam
untuk menyimpulkan apakah benar ada tindak pidana korupsi atau tidak,"
kata Johan.
Johan mengatakan operasi tangkap tangan Bupati Bogor, M. Zairin
sebagai Kepala Dinas di Kabupaten Bogor, serta pihak swasta itu
berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
"Saya persisnya tidak tahu, apakah seminggu atau sebulan," kata
Johan tentang berapa lama Tim Penyidik KPK telah mengamati Bupati Bogor.
(I026/R02)
KPK tangkap Bupati Bogor terkait izin RUTR
Rabu, 7 Mei 2014 23:23 WIB