Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian
Mallarangeng menyesali penyimpangan yang terjadi di Kementerian Pemuda
dan Olahraga semasa ia menjabat.
"Tentu saja saya menyesali, bahwa terjadi penyimpangan-penyimpangan
semasa saya menjadi menteri. Bahwa saya tidak mampu mencegahnya, bahwa
banyak hal-hal yang tidak bisa saya kontrol. Mudah-mudahan saya ingin
ada mesin waktu yang bisa kita kembali ke sana dan kemudian saya bisa
melakukan hal-hal yang bisa mencegah terjadinya
penyimpangan-penyimpangan tersebut," kata Andi seusai menjalani sidang
vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Majelis hakim yang terdiri atas Haswandi, Prim Haryadi, Aswijon, Anwar, dan Ugo memvonis Andi dengan pidana penjara selama 4 tahun
ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai
bersalah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya orang lain.
"Saya menyesali dan saya minta maaf kepada rakyat Indonesia bahwa
ketika sata menjadi menteri saya tidak mampu mencegah
penyimpangan-penyimpangan tersebut dan kemudian mengakibatkan kerugian
negara, yang saya pertanyaannya adalah apakah itu pertanggungjawaban
pidana? Itu saja," ungkap Andi.
Hakim menilai bahwa Andi tidak mengontrol
dan mengawasi adiknya Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan
pejabat Kemenpora dan memberikan sarana untuk memudahkan jalan sehingga
Choel meminta fee kepada Wafid Muharam dan Deddy Kusdinar yang dari
fakta persidangan meminta 550 ribu dolar AS sebagai imbalan
diloloskannya PT Adhi Karya dan Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal
(GDM) yang diserahkan Herman Prananto dan karena bisa memenangkan PT
GDM sebagai subkontraktor PT Adhi Karya adalah perbuatan persifat
koruptif.
"Dalam perkara pidana, ya siapa yang berbuat, dia yang bertanggung
jawab. Tidak bisa (bila) adiknya berbuat lalu, dia (yang lain)
bertanggung jawab. Ini juga bisa kita lihat, tuntutan jaksa yang
menyebutkan, dengan merangkai cerita, kemudian saya menerima melalui ini
itu, tidak terbukti," jelas Andi.
Kelalaian Andi tersebut menurut hakim menyebabkan kegagalan sistem
manajemen desain dan konstruksi berupa robohnya bangunan dan longsornya
tanah sehingga menyebabkan "total loss" yaitu kerugian negara sebesar
Rp464,391 miliar.
Ini penyesalan Andi Mallarangeng
Jumat, 18 Juli 2014 17:53 WIB