Kepala Kejari Suwawa Joko Wibisono, Kamis, mengatakan, penipuan yang diduga dilakukan Rusliyanto terjadi pada Februari 2014 silam.
Penipuan itu bermula saat sejumlah tersangka judi toto gelap meminta bantuan Rusliyanto yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bone Bolango, dengan harapan mereka yang terlibat kasus judi itu bisa lolos dari penahanan.
"Namun, yang diharapkan oleh keluarga tersangka judi togel itu sia-sia, sebab pihak penyidik tetap menahan mereka," Kata Joko.
Joko menambahkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Rusliyanto Monoarfa untuk 20 hari ke depan, beserta barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran uang sebesar 25 juta rupiah dari Rosita Ali.
Diketahui penyerahan sejumlah uang tersebut berlangsung beberapa waktu lalu, di Jalan Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
"Rusliyanto dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujar Joko.
Pewarta: Wahiyudin MamontoEditor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.