Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
menyatakan akan tetap memberikan pendampingan hukum bagi dua anggota
Polda Kalimantan Barat yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM)
di Kuching, Sarawak terkait kasus dugaan pengedaran narkoba.
"Kepala Divisi Hukum Polri ditugaskan oleh Kapolri untuk siap
memberikan pendampingan hukum (untuk kedua anggota Polda Kalbar). Karena
itu merupakan kewajiban Divisi Hukum Polri. Dan kedua anggota Polda
Kalbar itu juga mempunyai hak untuk mendapatkan pendampingan," kata
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, di Jakarta, Selasa.
Menurut Ronny, Divisi Hukum Polri akan memberikan pendampingan hukum
atas permintaan Kapolda Kalimantan Barat, dan akan bekerja sama dengan
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia untuk
pendampingan hukum tersebut.
Ia menyampaikan bahwa sampai sekarang Wakapolda Kalbar dan Direktur
Reserse Narkoba Polda Kalbar masih berada di Kuching, Malaysia dalam
rangka melakukan koordinasi dan memberi pendampingan pada dua anggota
Polri yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia itu.
"Koordinasi ini juga kami lakukan dengan KJRI di Kuching, dan kami
dibantu oleh KBRI di Malaysia. Selain itu, kita juga punya atase
kepolisian yang bertugas di sana untuk membantu kegiatan-kegiatan WNI
yang ada di sana," ungkapnya.
Selain mendapat bantuan dari KJRI dan KBRI, kata Ronny, pendampingan juga akan diberikan oleh pihak Kementerian Luar Negeri RI.
"Anggota Polda Kalbar kan juga WNI maka saya kira Kemenlu juga punya
kepentingan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan terkait
hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri. Itu pasti akan
didiskusikan bersama," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, koordinasi lah yang sementara ini bisa
dilakukan Polri sambil menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan dan
penyelidikan oleh pihak PDRM terhadap dua anggota Polda Kalbar yang
tertangkap.
Menurut dia, koordinasi yang dilakukan pihak Polri dengan pihak
Kepolisian Malaysia, melalui tim dari Polda Kalbar yang dikirim ke sana,
dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dua anggota Polda
Kalbar itu dalam kasus dugaan pengedaran narkoba.
"Mereka itu ketika ditangkap tidak sedang membawa barang bukti
narkoba. Namun demikian, penyidik dari PDRM sudah mempunyai bukti
permulaan yang cukup untuk bisa melakukan penangkapan sesuai dengan
aturan undang-undang yang berlaku di Malaysia," ungkapnya.
Kadivhumas Polri itu menambahkan, koordinasi tersebut juga
diperlukan untuk Polri dapat menyelidiki lebih lanjut mengenai jaringan
pengedar narkoba yang berkembang di Indonesia.
"Untuk kasus mereka ini, sepertinya barang bukti yang ditemukan di
Kuala Lumpur kemungkinan akan dikirim ke Kuching. Lalu apakah dari
Kuching akan dikirim ke Pontianak juga, itu yang perlu dikoordinasikan
untuk mengungkap jaringan yang ada di Indonesia," katanya.
Terkait peraturan hukum untuk kasus tindak pidana narkotika di
Malaysia, Ronny mengatakan ancaman hukuman yang maksimal adalah hukuman
mati.
"Kalau 3,1 kilogram (shabu) itu sudah masuk kategori untuk hukuman
maksimal, yaitu hukuman mati. Namun, yang diperlakukan demikian adalah
mereka yang tertangkap tangan sedang membawa, menguasai, atau memiliki
narkoba," ujar Kadivhumas Polri itu.
Polri beri pendampingan hukum dua polisi kasus Malaysia
Selasa, 2 September 2014 16:09 WIB