Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
(PAHAM) menilai bahwa perkawinan beda agama di Indonesia melanggar
konstitusi negara.
"Perkawinan bisa dikatakan sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan," ucap
Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, Ryan
Muthiara Wasti, di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, Indonesia negara yang berlandaskan pada sebuah
ideologi yaitu Pancasila di mana sila pertama menyebutkan "Ketuhanan
Yang Maha Esa".
"Dengan pemahaman sila pertama itu diyakini bahwa Indonesia tidak
akan terlepas dari sebuah pemahaman dasar atas religiusitas," tuturnya.
Ia juga mengatakan, legalisasi nikah beda agama adalah suatu hal
yang tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar kehidupan
masyarakat Indonesia.
"Legalisasi pernikahan beda agama adalah sesat dan bisa mengaburkan
nilai-nilai yang termaksud di dalam Pancasila sebagai dasar negara,"
tutur pria yang juga staf pengajar di salah satu Fakultas Hukum di
Jakarta.
Ryan mengatakan, keberadaan agama tidak bisa dipisahkan dari
kehidupan berbangsa dan bernegara dan sebuah negara berlandaskan pada
sebuah ideologi sehingga tidak terlepas dari sebuah pemahaman yang
religius.
Untuk diketahui saat ini di Mahkamah Konstitusi sedang melakukan
pengujian uji materi terhadap pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan yang menyebutkan bawa perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
PAHAM sebut perkawinan beda agama langgar konstitusi
Selasa, 9 September 2014 17:46 WIB