Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan baru
50 persen produsen rokok yang sudah mematuhi peraturan tentang
pemasangan peringatan bahaya merokok berupa gambar seram pada kemasan
produknya.
"Untuk yang sudah melaksanakan aturan ini saya ucapkan terima
kasih. Bagi pabrik rokok yang belum, saya pikir mereka tidak mengerti
aturan," katanya usai peluncuran iklan layanan masyarakat korban rokok
di Jakarta, Jumat.
Menurut data Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) sejak pemberlakuan aturan baru pada Juni 2014 sampai sekarang
baru sekitar 50 produsen rokok di Indonesia yang menjalankan aturan baru
tersebut.
"Selama kurun waktu tersebut kami bersama pihak terkait terus
mengawasi produsen rokok agar mematuhi aturan tersebut," katanya.
Ketika ditanya apakah pemerintah akan mengenakan sanksi kepada
produsen rokok yang tidak mematahui aturan pemasangan gambar bahaya
merokok, Nafsiah mengatakan Kementerian Kesehatan akan melakukannya
berkoordinasi dengan BPOM.
"Dalam peraturannya dijelaskan bahwa Badan POM terus menerus melakukan peringatan dan memantau di lapangan" katanya.
Walaupun kekuatan finasial produsen rokok sangat besar, dia
menegaskan, Kementerian Kesehatan tidak gentar dan akan terus berjuang
melawan bahaya rokok.
"Sehingga kita harus bisa mengalahkannya dengan segala macam upaya
yang luar biasa juga. Salah satunya melalui iklan layanan masyarakat
ini," kata dia.
Aturan peringatan bahaya rokok baru dipatuhi 50 persen produsen
Jumat, 10 Oktober 2014 14:57 WIB