Pekanbaru (ANTARA GORONTALO) - Aparat Kepolisian Perairan Resor Kabupaten
Bengkalis, Provinsi Riau, mengamankan satu kapal cepat (speedboat)
berbendera Malaysia yang diawaki oleh dua orang warga Indonesia diduga
melakukan aktivitas pencurian ikan (illegal fishing).
"Kapal itu kami amankan saat melintasi wilayah perbatasan
perairan di sekitar Teluk Ondan, Kecamatan Bantan, Bengkalis," kata
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Bengkalis Ajun Komisaris Besar Andry
Wibowo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Selasa siang.
Ia mengatakan mendapat informasi itu kemarin siang dari Kepala Satuan
Polisi Perairan Bengkalis, Ajun Komisaris Angga F Herlambang.
"Penangkapan speedboat bernomor lambung 5974 tersebut dilakukan pada Senin (3/11) pagi," kata AKP Angga F Herlambang.
Diduga melakukan pencurian ikan karena kapal cepat berbendera Malaysia itu melampaui batas laut, katanya.
Dia mengatakan, anggota juga menemukan sejumlah perangkat atau alat
penangkapan ikan seperti jaring dan lainnya di badan kapal tersebut.
Modus illegal fishing ini menurut dia cukup unik mengingat kapal tersebut dinakhodai oleh warga negara Indonesia.
"Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pemilik
speedboat itu adalah pengusaha Malaysia. Namun pandainya, pengusaha itu
menggunakan jasa nelayan WNI," katanya.
Dua orang pelaku yang berada di kapal cepat tersebut adalah K (35) dan I
(27), keduanya tercatat sebagai warga Teluk Ondan, Kecamatan Bantan,
Bengkalis.
"Penyamaran illegal fisihing ini dapat diketahui berkat laporan
dari masyarakat, bahwa ada speedboat milik Malaysia yang dikemudikan
warga negara Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan jaring rawai di
Teluk Ondan. Pengamanan illegal fishing ini juga terkait atensi Polri
terhadap pengamanan maritim," katanya lagi.
Ia mengatakan, kedua tersangka telah diamankan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Dapat diduga banyak pelaku pencurian ikan yang melakukan modus seperti ini. Kami masih mendalaminya," kata dia.
Polisi amankan kapal berbendera Malaysia curi ikan
Selasa, 4 November 2014 17:34 WIB