Banda Aceh (ANTARA GORONTALO) - Tujuh pria asal berbagai desa di Aceh Besar
dihukum cambuk di hadapan ratusan orang setelah pelaksanaan shalat Jumat
di Masjid Agung Al Munawarah Jantho, ibu kota kabupaten tersebut.
Ratusan orang menyaksikan hukuman cambuk yang dijalani para pelaku
pelanggar Qanun Nomor 13/2003 tentang Tindak Pidana Maisir (judi) yang
digelar di halaman Masjid Agung Al Munawarah Jantho, Jumat.
Kadis Syariat Islam Aceh Besar Teuku Hasbi menjelaskan, hukuman
cambuk itu diharapkan bisa menjadi efek jera bagi terpidana agar mereka
tidak lagi perbuatan yang melanggar Syariat Islam diberlakukan secara
menyeluruh (kaffah) di Aceh.
"Masyarakat yang lain diharapkan juga bisa mendapatkan pelajaran
sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum
agama," katanya menjelaskan.
Ketujuh terpidana cambuk karena perbuatan maisir tersebut ditangkap
di dua lokasi terpisah di Aceh Besar sekitar satu tahun lalu. Mereka
telah juga menjalani hukuman kurungan, sebelum dicambuk.
Ketujuh pria itu masing-masing Muzakir, Bukhari, Zamzami, Putra
Ardiansyah, Nasrul, Wahyuddin dan Marzuki. Ketujuh terpidana cambuk itu
adalah warga Kabupaten Aceh Besar.
Puluhan personil Polri, Satpol PP/WH serta petugas kejaksaan ikut
mengawal prosesi eksekusi terhadap terpidana cambuk di kota Jantho atau
sekitar 55 kilometer arah timur Kota Banda Aceh itu.
Para terpidana satu-satu dicambuk dengan menggunakan rotan oleh
eksekutor. Sementara terpidana cambuk itu menggunakan baju putih.
Eksekusi cambuk sebelumnya juga dilakukan di sejumlah masjid di Kota
Banda Aceh terhadap pelanggar Syariat Islam.
Setelah dicambuk, tujuh terpidana pelanggar Syariat Islam tersebut
dinaikkan dalam mobil ambulan untuk pemeriksaan kesehatan mereka
masing-masing.
Terkait kasus judi, tujuh pria Aceh dihukum cambuk
Jumat, 5 Desember 2014 21:45 WIB