Semarang (ANTARA) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penindakan terhadap dua minibus penumpang bermuatan rokok ilegal. Dua minibus penumpang tersebut diamankan di Tengaran, Kabupaten Semarang, pada Selasa (17/09).
Pada penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 639.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp882 juta dan potensi penerimaan negara berupa cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau (HT), dan pajak rokok senilai Rp477 juta.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, R. Megah Andiarto, mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Bea Cukai Jateng DIY pada Selasa (17/09). Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) HT yang diduga ilegal diangkut menggunakan dua minibus akan melewati jalur distribusi di wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan analisa sesuai informasi yang sudah diperoleh dan melakukan tindak lanjut dengan melakukan penulusuran serta pengamatan sarana pengangkut (sarkut) yang melintas di sepanjang Jalan Tol Sragen-Semarang dan Jalan Nasional Surakarta-Semarang.
Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat sarkut sesuai dengan ciri-ciri yang diterima melintas, selanjutnya tim segera melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap sarkut yang diduga memuat BKC HT ilegal tersebut. Akhirnya, berlokasi di Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sarkut berupa dua minibus penumpang berhasil dilakukan penghentian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan singkat, ujar Megah.
Megah mengungkapkan bahwa petugas mengamankan terduga pelaku, yaitu dua orang sopir minibus. Ia merinci barang bukti yang diamankan petugas meliputi 92 bal dan 460 slop rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek dan dua unit minibus.
Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Megah.
Megah mengatakan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Megah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal.
Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda, Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, tegasnya.