DPRD Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo berharap agar pemerintah kabupaten menambah personel penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Idealnya ada 30-50 orang PPNS di lingkungan pemerintah daerah ini, untuk efektifnya penegakkan peraturan daerah khususnya di bidang pajak dan retribusi daerah, tanpa mengesampingkan perda-perda lainnya," ujar Matran Lasunte, anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, di Gorontalo, Rabu.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) perlu didukung keberadaan sumber daya PPNS.

Seperti yang sementara digodok pansus I DPRD kata Matran selaku ketua, bahwa lahirnya sebuah produk hukum atau peraturan daerah (perda) harus dapat diimplementasikan dengan baik.

"Jika tidak, akan sulit menegakkan perda sesuai yang diharapkan," ujarnya.

Seperti perda pajak dan retribusi daerah, beberapa sudah dilahirkan dalam optimalisasi sumber penerimaan bagi daerah ini.

Namun beberapa objek pajak, seperti pemilik restoran enggan menunaikan kewajibannya.

Maka yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam penegakkan perda tersebut, adalah dengan memaksimalkan peran aparat PPNS.

"Saat ini, personel PPNS masih sangat minim. Penegakkan beberapa perda baru mengandalkan personel PPNS di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dengan jumlah yang sangat-sangat terbatas," ucapnya.

Ia berharap pemerintah kabupaten memprioritaskan penambahan personel PPNS dalam rangka optimalisasi penegakkan perda, sesuai yang diharapkan.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020