Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menilai pengelolaan limbah domestik sangat potensial menjadi salah satu sumber penerimaan atau pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu diungkapkan Aryati Polapa, Ketua Pansus III Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Limbah Domestik, yang sedang dibahas pihaknya.

Aryati, di Gorontalo, Senin, mengungkap, jika Raperda tersebut sangat penting diterbitkan mengingat sarana prasarananya telah dibangun melalui bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk daerah itu.

Namun pemanfaatan infrastruktur tersebut terkendala dengan personel yang ditempatkan pada unit pengelola teknis daerah (UPTD), mengingat pengisian struktur atau personelnya perlu mengacu pada regulasi yang mengatur atau sebuah peraturan daerah.

Karena itu,  kata politikus PDI Perjuangan ini, Pansus III DPRD sengaja mengebut pembahasan Raperda tersebut, tanpa mengurangi proses dan keseriusan untuk melahirkan produk hukum yang akan diimplementasikan dalam pengelolaan pengendalian limbah domestik.
Pansus III DPRD pun melibatkan pihak Kementerian PUPR yaitu bidang sarana prasarana kementerian tersebut, yang ada di Provinsi Gorontalo.
Tujuannya, agar rancangan produk hukum itu, mendapat banyak referensi yang akan memudahkan implementasinya.

Produk hukum tersebut juga secara otomatis akan membuka peluang pengalokasian anggaran yang lebih besar dari Kementerian PUPR untuk daerah ini.

"Hingga kini, kita tidak memiliki produk hukum maka akses tersebut sulit dibuka dan dimanfaatkan, padahal peluang mendapatkan alokasi anggaran sangat besar untuk daerah ini," ungkapnya.

Selain itu, kepentingan mendasar yang mengharuskan percepatan lahirnya Raperda tersebut adalah, pengelolaan limbah domestik yang baik dan tepat, sangat potensial menjadi sumber penerimaan daerah.

"Kita berharap, perda ini kelak bermuara pada pengelolaan sumber penerimaan daerah, sebab dari pengelolaan pengendalian limbah domestik dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) di sektor jasa, seperti halnya pengelolaan layanan air bersih melalui badan layanan umum sistem penyediaan air minum daerah," ungkap Aryati, yang juga menjabat ketua Komisi III DPRD.

Ia menambahkan, limbah domestik mungkin belum populer di telinga masyarakat setempat, baik dari segi penamaan atau penyebutannya, padahal limbah domestik dihasilkan oleh masyarakat atau setiap individu dari aktivitas sehari-hari.

Limbah domestik antara lain dari limbah pertanian, limbah industri dan limbah domestik yang memerlukan penanganan serius, sebab bila tidak ditangani dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Pemerintah daerah termasuk DPRD dipastikan akan menyosialisasikan tentang pengendalian limbah domestik yang akan diatur dalam sebuah produk hukum ini," tandasnya.***
Pansus III DPRD bersama tim Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, dihadiri pihak bidang sarana prasarana Kementerian PUPR wilayah Provinsi Gorontalo, pada pembahasan tentang rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian limbah domestik. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020