Anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo menangkap dua tersangka berinisial AO dan IK yang diduga membawa 10 gram narkotika jenis sabu di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, di Gorontalo, Selasa, mengatakan dua tersangka ditangkap usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi di jl Raja Eyato.

"Saat tim tiba di lokasi, ada seorang pria yang dicurigai sedang memeriksa sesuatu di dekat pagar masjid, dan akhirnya langsung disergap," ujarnya.

Dari tangan tersangka pertama yaitu AO, polisi menemukan 31 bungkus kecil plastik yang diisi dalam gelas bekas minuman ringan.

"Kami melakukan interogasi awal, AO mengaku jika sabu tersebut milik tersangka lainnya yaitu IK yang memerintahkannya menjemput barang itu di kelurahan Molosifat," bebernya.

Setelah itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap IK sebagai tindak lanjut pengembangan kasus tersebut.

"IK pun mengaku jika barang terlarang tersebut milik salah seorang warga binaan Lapas di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yaitu RH yang memintanya untuk mengambil sabu tersebut," kata dia, lagi.

Kabid Humas Polda Gorontalo juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Bid Dokkes Polda Gorontalo juga melakukan pemeriksaan urine kepada keduanya, dimana hasil dari keduanya positif Methamfetamine.

Sementara itu Dir Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menambahkan, untuk kedua pelaku setelah dilakukan gelar perkara, AO dan IK sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat 2.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020