Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan meninjau ulang Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang diberikan kepada pihak Perusahaan Gula (PG) Tolangohula di daerah itu.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan setempat, Zukri Harmain, Kamis, mengatakan, perusahaan tersebut telah menyalahi perizinan yang diberikan, terkait alih fungsi lahan yang hanya boleh ditanami tanaman tebu saja.

Namun ternyata pemkab menemukan, pihak perusahaan yang memanfaatkan lahan di sekitar perusahaan tersebut, telah difungsikan sebagai tempat pembibitan tanaman karet.

Sehingga kata Zukri, kegiatan tersebut telah melanggar aturan, apalagi izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu telah berakhir pada 30 Desember 2008.

Maka untuk perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan/atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha harus dilakukan atas izin yang dikeluarkan oleh pemkab.

Lanjut Zukri, bagi perusahaan pemegang izin yang akan melakukan perubahan jenis tanaman di lahan yang sama, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26/permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, Bab V pasal 27.

Yang menjelaskan bahwa Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki izin dan akan melakukan perubahan jenis tanaman, harus mendapat persetujuan dari pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

 Dimana pada ayat 1 menjelaskan, IUP, IUP untuk Budidaya (IUP-B), atau IUP untuk Pengolahan (IUP-P) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang lokasi areal budidaya dan/atau sumber bahan bakunya berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota diberikan oleh bupati/walikota.

Pemkab akan segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut.

Temuan tim nantinya akan dibahas bersama bupati dan direkomendasikan kepada DPRD setempat, sebagai acuan terhadap tindak lanjut pemberian IUP kepada perusahaan tersebut.

Pewarta: Oleh Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013