Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo menyita 201 gram narkotika jenis sabu yang dibeli dari Malaysia dan menangkap lima tersangka yang membawa barang terlarang tersebut.

Kepala BNNP Gorontalo, Suparwoto di Gorontalo, Rabu mengatakan penyitaan sabu tersebut berawal dari penangkapan tiga tersangka berinisial IG, E dan F di pelabuhan penyeberangan Gorontalo.

"Pada penangkapan itu ditemukan satu bungkus plastik kecil milik IG, paket sabu milik I dan E," ujarnya.

Setelah penangkapan tersebut, tim Brantas BNNP Gorontalo melakukan pengembangan kasus ke daerah Luwuk, Sulawesi Tengah.

"Di Luwuk, tim menangkap seorang tersangka lainnya yaitu TK dan berdasarkan interogasi, TK mengaku jika seluruh narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari ZA yang berada di Palu," ungkapnya.

Namun yang memberikan narkotika kepada semua tersangka yang telah ditangkap adalah seorang kurir berinisial B, yang juga merupakan saudara ipar dari ZA.

"Selanjutnya tim melakukan penangkapan B di Kota Palu, Sulawesi Tengah dan menemukan empat paket plastik besar berisi sabu," kata dia, lagi.

Saat ini semua tersangka dan barang bukti sabu, paspor, uang ringgit, ponsel, kartu ATM diamankan di kantor BNNP Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo menggiring tersangka pemilik narkotika jenis sabu di kantor BNN Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (4/3/2020). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020