Gorontalo (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, prioritaskan gerakan pemberantasan narkoba, dengan tak ada tebang pilih penangkapan pelaku peredaran narkoba
"Pemberantasan narkoba berlaku menyeluruh untuk seluruh jenis dan golongan barang haram itu. Bahkan tidak ada tebang pilih bagi pelaku pengedar yang tertangkap tangan. Termasuk pengguna sebab semua sama di mata penegakan hukum dalam upaya pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba khususnya di daerah ini," kata Kepala BNN Gorontalo Utara, Ismiyati Rustam Tuna, Kamis, pada jumpa media yang digelar di kantor BNN setempat, di Kecamatan Kwandang.
Sepanjang tahun 2022 kata dia, melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pihaknya berhasil melakukan tes urine untuk 170 sampel. Sebanyak 6 sampel dinyatakan positif narkoba jenis Sabu-Sabu, dengan rekomendasi rehabilitasi mengingat tidak ditemukan barang bukti.
"Mereka adalah pengendara truk yang ditemukan positif menggunakan narkoba dan dipastikan bukan warga daerah ini," katanya.
Pada jumpa media tersebut, Ismiyati menjelaskan, sepanjang tahun 2022, melalui Bidang Rehabilitasi, pihaknya menangani 8 orang klien rawat jalan dan 1 rawat inap.
Sementara Bidang Pemberantasan, berhasil menjaring 1 laporan pada razia gabungan wilayah perbatasan di Kecamatan Tolinggula, pada 5 Desember 2022.
Hasilnya, 2 tersangka inisial H dan NI, terjaring di Desa Tolite Jaya pada pukul 23.37 WITA.
"Keduanya merupakan pengendara truk yang ditemukan tanpa barang bukti, dan dipastikan bukan warga setempat," katanya pula.
Pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Satuan Narkoba Polres Gorontalo, serta jajaran samping terkait lainnya, melakukan razia gabungan di wilayah perbatasan baik di timur kabupaten yaitu Kecamatan Atinggola berbatasan dengan Sulawesi Utara. Maupun wilayah barat, di Kecamatan Tolinggula berbatasan dengan Sulawesi Tengah.
Ia menjelaskan, penanganan melalui rehabilitasi di sepanjang tahun 2022, dilakukan sesuai surat edaran Mahkamah Agung, nomor 4 tahun 2010 bahwa temuan di bawah 1 gram harus menjalani rehabilitasi. Sedangkan di atas 1 gram, wajib diproses hukum.
Rehabilitasi kata dia, merupakan misi penyelamatan generasi bangsa. Sehingga pihaknya bekerja sama dengan seluruh pihak, termasuk media massa untuk memperluas publikasi program BNN.
Juga mengajak masyarakat yang terlanjur menggunakan narkoba untuk mendatangi BNN. "Jangan takut, ragu maupun malu mendatangi kami," katanya.
Mengingat menggunakan narkoba bukan aib, namun harus dipulihkan untuk memutus kebiasaan yang seharusnya tidak dilakukan.
"Sejauh ini, kami memprioritaskan upaya pencegahan masuk dan beredar narkoba. Mengingat kabupaten ini ada di perlintasan Sulawesi yang sangat terbuka. Juga memiliki pintu masuk jalur laut melalui Pelabuhan Anggrek, Kwandang dan Gentuma," imbuhnya.***
BNN Gorut: Tak ada tebang pilih penangkapan pelaku narkoba
Kamis, 29 Desember 2022 19:41 WIB