Mengantisipasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, akan mengambil langkah cepat dalam sosialisasikan ke warga.

"Hingga malam ini, kami masih menunggu surat edaran terkait penerapan status PSBB di wilayah tersebut selama 7 hari, jika suratnya telah ada, langkah sosialisasi pun segera dilakukan," ujar Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, di Gorontalo, Senin.

Pihaknya kata Dicky, menerima informasi dari Kapolres Buol, terkait rencana kabupaten tersebut yang akan mulai memberlakukan PSBB pada Selasa (7/4), mengingat jumlah kasus positif COVID-19 yang bertambah menjadi 5 orang.

Langkah penutupan jalur masuk dan keluar Buol, akan dilakukan selama 7 hari.

Menyikapi rencana tersebut, kami mengimbau, ucap Dicky, agar seluruh personel yang bertugas di pos perbatasan dapat melakukan persiapan.

Termasuk segera mengganti isi pengumuman di wilayah perbatasan atau pintu masuk Gorontalo Utara dengan Kabupaten Gorontalo, di Molingkapoto, terkait sosialisasi rencana pemberlakuan PSBB, agar masyarakat di daerah ini dapat segera mengetahuinya.

Dicky mengatakan, rencana PSBB yang akan diterapkan selama 7 hari oleh Pemkab Buol, sesungguhnya sangat menguntungkan kabupaten ini.

Segi pengamanannya cukup memudahkan, dan tidak perlu menambah jumlah personel yang ada saat ini, sebanyak 10 personel dari Polda Gorontalo dan 5 personel Polsek Tolinggula.

Dampak positifnya pun akan ikut mengantisipasi penyebaran COVID-19 di daerah ini.

Meski biasanya di hari pertama dan kedua pada pemberlakuan penutupan wilayah atau akses transportasi darat antara dua daerah bertetangga, dipastikan akan memunculkan kepanikan karena masyarakat baru akan menyadari saat telah ada di pintu masuk perbatasan.

Namun, penerapan buka tutup perbatasan yang sudah diterapkan sepekan ini, mulai dari pukul 06.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita, akan memudahkan masyarakat melewati masa PSBB yang diterapkan Pemkab Buol.

Dicky menegaskan, penutupan akses atau pintu perbatasan dari dan ke Buol, dipastikan tidak berlaku bagi kendaraan ambulans yang memuat pasien rujukan, kendaraan pengangkut bahan pangan dan bahan bakar minyak (BBM).***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020