Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, segera menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Beberapa catatan penting perlu menjadi dasar bagi Pemkab untuk menerapkan PSBB, termasuk perlu meningkatkan status dari Siaga menjadi Siaga 1," ungkap anggota Komisi I DPRD, Lukman Botutihe, di Gorontalo, Rabu.

Pertama, kabupaten ini diapit oleh daerah-daerah yang memiliki kasus positif COVID-19, maka kewaspadaan tingkat tinggi perlu diberlakukan.

"Jangan menunggu terjadi kasus, kemudian kita kebingungan menghadapi hingga memunculkan kepanikan. Kondisi itu perlu diantisipasi dan memerlukan langkah serius dari pemerintah kabupaten," ungkapnya.

Kedua, kejujuran orang-orang yang masuk ke daerah ini, masih dapat disanksikan.

Terbukti, angka orang dalam pemantauan (ODP) masih terus bertambah dan sulit diprediksi siapa-siapa yang menjadi pembawa ataupun tidak, jika mereka yang masuk tidak berkata jujur.

Maka pembatasan orang masuk ke daerah ini, perlu diterapkan mengingat kabupaten ini ada di wilayah rentan terpapar virus Corona jenis baru tersebut.

DPRD berharap kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Pemkab berlaku tegas dalam mencegah atau memutus rantai penyebaran COVID-19 di daerah ini.

"Apapun langkah yang dilakukan Pemkab, akan didukung DPRD asalkan tegas terhadap upaya mencegah COVID-19," tambahnya.

Ketiga, DPRD berharap Pemkab tidak memberlakukan birokrasi berbelit pada proses pencairan APBD Pergeseran tahun anggaran 2020 yang telah disetujui Badan Anggaran.

"Jika anggaran lama dicairkan maka upaya penanganan medis dari segi pemenuhan alat-alat kesehatan yang diperlukan, seperti alat pelindung diri (APD), masker dan keperluan penting lainnya, akan lambat dan berdampak pada kesulitan pelayanan maupun kerentanan terpaparnya virus ini bagi para medis baik yang bertugas di rumah sakit maupun di puskesmas-puskesmas," ujar Lukman.

Ia pun menaruh keprihatinannya terhadap nasib honorer daerah yang belum menerima pembayaran gaji.

Lukman mengaku turun memantau langsung di lapangan, ternyata honorer belum menerima hak mereka. 

Ini menjadi perhatian serius mengingat honorer daerah atau pegawai tidak tetap (PTT) telah bekerja dengan baik, khususnya mereka yang ditempatkan di posko Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 di wilayah perbatasan maupun di fasilitas kesehatan.

Tidak hanya mereka (PTT) yang ada di bidang kesehatan namun di bidang pelayanan pun perlu diperhatikan, seperti di Dinas Catatan Sipil, Dinas Kelautan dan Perikanan, maupun di seluruh perangkat daerah yang tetap mempekerjakan PTT sejak Januari 2020.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020