Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Irwansyah Taha, mengatakan, daerah tersebut belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras, padahal produk hukum itu sangat penting untuk saat ini.

Menurut Irwansyah, Kamis, Surat Edaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, tentang larangan dan mengawasi penjualan minuman keras, sudah menjadi pegangan kuat untuk penertiban di daerah ini.

Tahun 2009 lalu, Pemkab Gorontalo Utara pernah mengajukan rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang penertiban minuman keras, namun hingga kini belum ditetapkan.

"Sehingga rencananya kita akan segera mengajukan rancangannya ulang, untuk memudahkan satuan kerja terkait dalam penertiban dan pengawasan minuman keras, sebab payung hukum untuk upaya tersebut harus jelas dan kuat," ujarnya.

Termasuk penegasan terhadap golongan minuman keras, baik kadar maupun bentuk-bentuk perizinan yang akan dikeluarkan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo di Limboto, AKBP Budi Setiyawan mengaku, penertiban peredaran minuman keras khusus di Gorontalo Utara, memang sedikit lemah sebab belum adanya peraturan daerah yang mendukung.

"Sehingga hukuman bagi pelaku pengedar maupun penjual yang kedapatan memasarkan minuman keras tanpa izin resmi, seringkali tidak maksimal. Hukumannya seringkali hanya dua-tiga bulan, menyebabkan tidak ada efek jera bagi pelaku," ujarnya.

Dukungan Peraturan Daerah yang mengatur penertiban minuman keras harus segera diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kata Budi, agar implementasinya optimal dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku pengedar ataupun penjual tanpa izin resmi0.

Sementara itu, kalangan medis sendiri menegaskan, jika tidak ada pengaruh positif bagi konsumen minuman keras.

Seperti yang diungkap Kepala Puskesmas Molingkapoto, dr Grace Tumewu, yang menjelaskan jika konsumsi minuman keras apalagi hingga ketergantungan, berdampak buruk bagi kesehatan.

Menyebabkan penyakit hepatitis, gangguan hati bahkan AIDS. Di kalangan awam, banyak yang berpandangan jika konsumsi minuman keras, seperti "cap tikus" bisa menyegarkan tubuh saat tubuh kelelahan beraktivitas.

Lucunya lagi kata Grace, ada pemahaman awam jika mengkonsumsi minuman keras yang diolah kembali seperti dipanaskan lagi dan dicampur dengan ramuan rempah-rempah, bisa menghilangkan batuk berkepanjangan.

Pemahaman-pemahaman tersebutlah kata Grace, sering ia lawan dengan bahasa medis yang akan mencerahkan masyarakat.

Seringkali saya melayani pasien laki-laki berusia sekitar 40-50 tahun, penderita hepatitis akibat keseringan mengkonsumsi alkohol atau minuman keras baik "cap tikus" maupun saguer "bohito" hasil fermentasi air nira yang kandungan alkoholnya diatas 70 persen.

"Pemeriksaan yang saya lakukan mungkin tidak lebih dari dua menit, namun penyuluhan tentang dampak mengkonsumsi alkohol sering saya lakukan hingga 10-15 menit," ujarnya.

Upaya tersebut ia lakukan kata Grace, untuk ikut memberi penyadaran kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras.

"Dampaknya mungkin tidak akan langsung dirasakan, namun akibatnya sangat fatal bahkan berujung kematian," ujar jebolan Universitas Sam Ratulangi ini.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015