Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) menyarankan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang dikarantina di rumah atau di rumah sakit darurat maupun rujukan sebaiknya tidak puasa Ramadhan sebab dikhawatirkan imun tubuhnya masih belum kuat dan lebih rentan terserang virus.

Ketua Bidang Hukum dan Humas DPP Persagi Andriyanto, di Surabaya, Kamis, mengatakan ODP dan PDP tersebut harus selalu mengkonsumsi makanan seimbang, tinggi anti oksida dan omega 3 serta banyak minum air panas dan herbal juga.

"Apalagi pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sudah dirawat di rumah sakit darurat atau rujukan, maka itu sudah jelas tidak boleh puasa," katanya.

Menurut dia, di rumah sakit atau di ruang isolasi, menu yang disediakan harus punya prinsip diet tinggi kalori tinggi protein (TKTP) kaya anti oksidan (Vitamin A/C/E/Selenium) dan kaya omega 3 sebagai anti inflamasi.

"Jumlah kebutuhan zat gizi tergantung usia, jenis kelamin dan kondisi umum penderita," katanya.

Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dikarantina di rumah, lanjut dia, diperbolehkan berpuasa Ramadhan. Tentunya dengan mengkonsumsi menu yang seimbang, perbanyak lauk pauk hewani terutama ikan laut, perbanyak konsumsi sayuran hijau dan buah-buahan, perbanyak minum minimal 8 gelas tiap hari.

"Selain itu, istirahat yang cukup, aktivitas ringan sebelum berbuka, konsumsi suplemen vitamin bila ada, dan minum-minuman yang hangat dan herbal," katanya.

Sedangkan orang lanjut usia yang rentan terhadap tertularnya COVID-19, apabila merasa sehat dan fit, maka dia boleh berpuasa. Akan tetapi bila mempunyai penyakit kronis, seperti DM, Gagal Ginjal, Jantung, Kanker, TBC, dan penyakit lainnya, maka dianjurkan tidak berpuasa.



 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020