Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi menilai implementasi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait dengan penundaan Pilkada 2020 harus selaras dengan kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

"Implementasi dari Perppu Pilkada ini harus selaras dengan seluruh regulasi dan kebijakan pemerintah terkait dengan percepatan penanganan COVID-19," kata Arwani di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa Komisi II DPR akan duduk bersama dengan KPU dahulu untuk menindaklanjuti perppu tersebut.

Hal itu, menurut dia, karena dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentu harus ada perubahan sejumlah PKPU.

Namun, politikus PPP itu menilai KPU sebelum merevisi PKPU sesuai dengan norma dalam perppu itu, memastikan terlebih dahulu sejauh mana status seluruh daerah terkait dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat  pad masa Pendemi COVID-19.

"Perppu ini seperti doa dan harapan semoga pendemi Covid 19 segera cepat berakhir," ujarnya.

Setelah perppu tersebut keluar, kata dia, Komisi II DPR akan membahasnya setelah DPR secara resmi menerima perppu.

Namun, menurut dia, saat ini di Komisi II DPR belum ada pembicaraan secara formal terkait dengan jadwal untuk membahas Perppu Penundaan Pilkada.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2020 untuk menunda Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi COVID-19.

Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta pada hari Senin, 4 Mei 2020.

Perppu menyisipkan Pasal 201A yang menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda karena terjadi bencana nonalam dan akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Perppu juga mengatur pemungutan suara pada bulan Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan maka pemungutan suara dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020