Jakarta (ANTARA) - Komnas HAM meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) penundaan Pilkada Serentak 2020 yang telah disampaikan melalui surat nomor 045/TUA/V/2020 tanggal 4 Mei 2020.
Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM Hairansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menuturkan penundaan pilkada berkaitan dengan hak fundamental, terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas keamanan seluruh pihak.
"Banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning," ujar Hairansyah.
Meski pilkada pun merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak memilih dan dipilih, tetapi Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa fokus pada penanganan wabah COVID-19.
Untuk itu, diperlukan perppu yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah sehingga memberikan kepastian hukum untuk menjamin terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, baik dari segi regulasi mau pun ketersediaan anggaran.
Presiden pun diminta memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan berakhir serta menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan.
Selanjutnya Komnas HAM menekankan pentingnya pembaruan data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan.
Walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksanaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan.
Komnas HAM: Presiden segera terbitkan perppu penundaan pilkada
Selasa, 5 Mei 2020 15:10 WIB